Tentang Aturan Mudik Lebaran, Berikut Penjelasan Ketua Satgas COVID-19

- Editor

Kamis, 31 Maret 2022 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Memasuki bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah, masyarakat Indonesia memiliki budaya melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman atau mudik. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Letnan Jenderal TNI Suharyanto menjelaskan rekam jejak peningkatan kasus COVID-19 sejalan dengan peningkatan mobilitas masyarakat yang melakukan mudik pada Idul Fitri Tahun 2021 lalu.

“Data menunjukkan peningkatan kasus COVID-19 pasca mudik lebaran Idul Fitri tahun 2021 lalu seiring dengan hadirnya varian delta, puncaknya tanggal 15 Juli 2021 terdapat 56.757 kasus,” ujar Suharyanto dalam Konferensi Pers Penyesuaian Regulasi Perjalanan Aman COVID-19 secara daring, Kamis (31/3).

“Walaupun sempat melandai, kasus COVID-19 juga kembali mengalami peningkatan pascalibur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (nataru) diiringi dengan adanya varian omicron sehingga puncak kasus tanggal 16 Februari 2022 menyentuh angka 64.718 kasus,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tahun ini, seiring dengan terkendalinya laju COVID-19 di Indonesia saat ini, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo
memberikan izin kepada masyarakat untuk melakukan mudik lebaran dengan syarat telah melakukan vaksin dosis 1 dan 2 serta booster dengan didukung penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Menindaklajuti arahan Presiden tersebut, Suharyanto menjelaskan aturan pelaksanaan perjalanan dalam negeri atau mudik lebaran Idul Fitri tahun 2022 untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di tengah masyarakat.

“Bagi masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster tidak perlu melakukan testing,” ucap Suharyanto.

Sedangkan bagi masyarakat yang telah menerima vaksin sampai dosis kedua, diwajibkan untuk melakukan testing antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam.

Baca Juga :  Jaksa Agung Menindaklanjuti Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Laporan dari Kemenkeu

Bagi masyarakat yang baru menerima vaksis dosis pertama, diwajibkan untuk melakukan testing PCR 3 x 24 jam.

“Bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu sehingga belum bisa vaksin, wajib untuk melakukan testing PCR 3 x 24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau rumah sakit setempat,” jelasnya.

Kemudian untuk anak-anak dibawah umur 6 tahun, tidak perlu melakukan testing namun wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi syarat perjalanan.

Sedangkan untuk anak-anak umur 6 sampai 17 tahun, tidak perlu melakukan testing namun harus menunjukkan vaksinasi sampai dosis kedua.

Suharyanto yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengingatkan bahwa aturan yang nantinya akan disusun menjadi surat edaran resmi bagi para pemudik, dilakukan sebagai antisipasi untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19 seperti tahun sebelumnya.

“Satgas Nasional tidak membatasi pemudik, namun mudik harus tetap berjalan dengan aman, lancar dan kita cegah dari potensi penularan COVID-19 yang memicu peningkatan kasus secara signifikan seperti tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Senada dengan penjelasan Ketua Satgas Nasional, Menteri Perhubungan Ir. Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa aturan tersebut berlaku untuk perjalanan dengan semua jenis moda transportasi.

“Aturan dari Satgas Nasional ini berlaku untuk jenis moda transportasi perjalanan darat, laut dan udara,” ujar Budi secara daring.

Budi turut menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan melalui berbagai stakeholders penyedia jasa transportasi akan mendukung animo masyarakat dalam melakukan mudik dengan beragam fasilitas.

Baca Juga :  Pakar Hukum UNAIR Kritik Penggusuran Masyarakat Adat di IKN

“Kami akan menyediakan fasilitas vaksinasi di bandara, terminal, pelabuhan dan stasiun kereta api,” ucap Budi.

“Seluruh petugas penyedia jasa transportasi juga kami wajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala,” tambahnya.

Budi turut menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan juga melakukan koordinasi, simulasi bersama Polri dan berbagai stakeholders dalam pemantauan arus mudik, khususnya sekaligus mengedukasi masyarakat dalam melakukan vaksinasi sampai dosis ketiga dan tertib protokol kesehatan serta mobilitas yang aman.

Untuk pemantauan para pemudik yang melakukan perjalanan darat menggunakan kendaraan pribadi, Budi turut mengungkapkan bahwa akan dilakukan pemeriksaan secara acak atau random pada beberapa tempat tertentu agar pengguna kendaraan pribadi dapat tetap disiplin dengan aturan yang telah ditetapkan.

“Kami akan melakukan random checking dan sampling di beberapa tempat bagi pemudik dengan kendaraan pribadi, hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk konsisten dengan aturan yang sudah ditetapkan,” jelasnya.

Melalui aturan dan dukungan fasilitas untuk keamanan para pemudik, Suharyanto mengimbau masyarakat untuk tetap patuh menerapkan protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi.

“Masyarakat silakan mudik dengan aman dengan tetap proteksi yang maksimal dan berlapis untuk melindungi diri sendiri dan keluarga dengan melakukan vaksinasi booster,” tutur Suharyanto.

“Walaupun sudah melakukan vaksinasi booster, protokol kesehatan tetap wajib dilakukan dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan selalu menjaga kebersihan ketika berpindah tempat saat sedang melakukan perjalanan mudik,” tutupnya.

Berita Terkait

Pakar Hukum UNAIR Kritik Penggusuran Masyarakat Adat di IKN
Jaksa Agung Menindaklanjuti Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Laporan dari Kemenkeu
Ternyata Tidak Hanya Indonesia yang Keluarkan Aturan Volume Pengeras Suara, Mana Saja?
Kapolri: Kapolda yang Jadi Saksi di Sengketa Hasil Pemilu Harus Punya Bukti
KPPU Soroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat Jelang Lebaran
BMKG Bantah Video Viral di TikTok Sebut Megathrust Lumpuhkan Jakarta
Limabelas Tersangka Pungli Rutan KPK Ditahan di Polda Metro
Hari Ini 15 Tersangka yang Terlibat Kasus Pungli di Rutan Dipanggil KPK

Berita Terkait

Selasa, 19 Maret 2024 - 04:24 WIB

Pakar Hukum UNAIR Kritik Penggusuran Masyarakat Adat di IKN

Senin, 18 Maret 2024 - 12:01 WIB

Jaksa Agung Menindaklanjuti Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Laporan dari Kemenkeu

Minggu, 17 Maret 2024 - 19:23 WIB

Ternyata Tidak Hanya Indonesia yang Keluarkan Aturan Volume Pengeras Suara, Mana Saja?

Minggu, 17 Maret 2024 - 12:09 WIB

Kapolri: Kapolda yang Jadi Saksi di Sengketa Hasil Pemilu Harus Punya Bukti

Sabtu, 16 Maret 2024 - 19:46 WIB

KPPU Soroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat Jelang Lebaran

Sabtu, 16 Maret 2024 - 19:01 WIB

BMKG Bantah Video Viral di TikTok Sebut Megathrust Lumpuhkan Jakarta

Sabtu, 16 Maret 2024 - 10:20 WIB

Limabelas Tersangka Pungli Rutan KPK Ditahan di Polda Metro

Jumat, 15 Maret 2024 - 11:33 WIB

Hari Ini 15 Tersangka yang Terlibat Kasus Pungli di Rutan Dipanggil KPK

KANAL TERKINI

Uncategorized

Sidang Perdana Gregorius Ronald Tannur, JPU Jerat Pasal Berlapis

Selasa, 19 Mar 2024 - 14:10 WIB