PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Diduga karena hubungan arus pendek, mobil bus AG 7390 UV milik Dian Setiarni(44) warga Desa Gontor, Kecamatan Mlarak Ponorogo terbakar saat di parkir di Jalan Desa masuk Dukuh Setono, Desa Tegalsari, Kecamatan Jetis, Ponorogo, Kamis(08/09/2021) malam sekira pukul 21.00 WIB.
Kejadian bermula saat sekira pukul 21.00 WIB mobil bus nopol AG 7390 UV diparkir di depan rumah Gatot Suseno warga Dukuh Setono, Desa Tegalsari Kecamatan Jetis, Ponorogo.
“Dari keterangan korban dan saksi yang berada di TKP menceritakan bahwa kendaraan jenis mobil bus yang terbakar tersebut pada hari Rabu (08/09/2021) sekira pukul 17.00 WIB oleh Nur Sulistyohadi diambil dari rumah Dian Setiarni karena akan disewa oleh Gatot Suseno namun oleh Nur Sulistyohadi dibawa pulang ke rumahnya terlebih dahulu,”ucap Kapolsek Jetis, AKP Edi Sucipta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekira pukul 20.30 WIB mobil tersebut diantar kerumah Gatot Suseno dan diparkir di depan rumah. Sesaat sebelum diserahkan, keduanya mengecek kondisi kendaraan beserta lampu aksesorisnya, dan diketahui bahwa lampu aksesoris yang terpasang di atas tempat duduk sopir bermasalah karena sewaktu dinyalakan kadang menyala kadang mati.
Mengetahui hal tersebut Gatot Suseno memerintahkan untuk mematikan lampu tersebut dan kemudian Nur Seyohadi menyerahkan kunci kendaraan kepada Gatot Suseno.
Keduanya kemudian duduk=duduk di teras rumah Gatot Suseno untuk minum kopi. Tidak lama berselang terlihat api muncul dari dalam kendaraan bagian atas depan dan dengan cepat membakar kendaraan. Atas kejadian tersebut segera dilaporkan ke Polsek Jetis.
Mendapati laporan tersebut anggota Polsek Jetis segera meluncur ke TKP dan berkordinasi dengan Pemadam Kebakaran Kabupaten Ponorogo.
Dua kendaraan pemadam kebakaran (Damkar) milik Pemkab Ponorogo yang datang berhasil memadamkan api sekira pukul 22.00 WIB.
“Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian materil kurang lebih Rp. 400.000.000,-,”ucap Kapolsek.
Selain itu, juga ikut terbakar diantaranya STNK kendaraan, buku KIR, KPS atau ijin angkutan wisata dan kartu jasa raharja.