Singgung Hilangnya Kewenangan DPD RI, LaNyalla Harap Political Will Presiden

- Editor

Sabtu, 5 Juni 2021 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

YOGYAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Hilangnya kewenangan DPD RI untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden, menjadi salah satu alasan DPD RI mewacanakan amandemen ke-5 UUD 1945.

Untuk itu, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, berharap ada kesadaran dari para pemangku kepentingan untuk membawa arah pembangunan negara menjadi lebih baik.

“Inilah saatnya kita mengetuk pintu hati para elite partai politik untuk lebih memikirkan masa depan bangsa. Karena bila negeri ini maju, percayalah, semua kepentingan kelompok akan ikut maju,” ungkap LaNyalla saat menjadi keynote speaker dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Presidential Threshold: Antara Manfaat dan Mudarat’ di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Sabtu (5/6/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, amandemen konstitusi pada 1999-2002 telah mengkerdilkan wewenang DPD. Sebelum amandemen, MPR yang terdiri dari utusan golongan, utusan daerah, dan partai politik bisa mengusung pasangan capres-cawapres.

Setelah amandemen, utusan golongan menghilang, utusan daerah menjelma menjadi DPD, dan partai politik tetap ada lewat DPR RI. Hanya saja, kewenangan DPD untuk bisa mengusung calon presiden dan wakil presiden juga ikut hilang.

Padahal sejatinya, setiap warga negara berhak untuk dipilih, termasuk putra putri daerah non-partisan atau dari luar partai politik. Namun akibat amandemen yang melahirkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kesempatan tersebut hilang sebab UU tersebut mengatur soal ambang batas calon presiden-wakil presiden atau presidential threshold sehingga capres-cawapres hanya bisa diusung partai politik.

Baca Juga :  Jelang Berbuka, Polres Semarang Bagikan Ratusan Takjil

“Bersamaan dengan itu, penguatan DPD RI sebagai wakil daerah, sudah seharusnya juga kita gelorakan bersama. Agar tercipta penyeimbang ideal bagi DPR RI,” ucap LaNyalla.

Ia pun meminta political will dari Presiden Joko Widodo untuk mendorong tindakan korektif terhadap arah perjalanan bangsa ini.

“Karena pemerintah hanya bertugas menjalankan Undang Undang, sementara banyak Undang Undang yang kita yakini harus dikoreksi,” sambungnya.

Dalam konteks Presidential Threshold, DPD RI telah mewacanakan perubahan. Untuk diketahui, ambang batas capres merupakan syarat pasangan calon di Pilpres di mana pasangan calon harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Menurut LaNyalla, rencana DPD sejalan dengan keinginan rakyat agar dalam Amandemen ke-5 nanti aturan tentang pencalonan presiden harus diperjelas sehingga tidak ditafsirkan yang berbeda melalui Undang-Undang sehingga lahir aturan Presidential Threshold.

Baca Juga :  Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Pantau Pasar di Tangerang Selatan

“Dan bila rakyat, khususnya kaum terdidik di kampus sungguh- sungguh menghendakinya, maka DPD RI siap menjadi wadah yang menampung dan menyalurkan aspirasi rakyat,” kata LaNyalla.

Mantan Ketum PSSI itu menganggap Amandemen Konstitusi ke-5 akan membuat tafsir konstitusi Indonesia menjadi jelas. Selain itu juga agar tidak diplintir melalui aturan turunannya dalam bentuk Undang-Undang dan regulasi lainnya.

Pembicara terakhir dalam FGD, Ridho Al Hamdi setuju penghapusan ambang batas capres atau Presidential Threshold 0%. Namun dia tidak yakin partai politik akan memberikan peluang itu.

“Yang paling berkepentingan memang parpol. Yang bisa menggugat ke MK pun yang bisa adalah parpol, gabungan parpol atau setidaknya didukung parpol. Saya kira tugas DPD kemudian adalah melobi atau meyakinkan parpol agar sama-sama mau menghapuskan ambang batas pencalonan presiden,” katanya.

Ridho juga menjelaskan sistem demokrasi di Indonesia yang bisa dibilang memang menguntungkan kelompok-kelompok tertentu.

“Kita seolah-olah seperti berdemokrasi, namun dalam banyak hal kita ini dibungkam dengan aturan,” katanya.(***)

Berita Terkait

Jelang Lebaran, Kapolda Jateng Tekankan Pengamanan Jalur Mudik dan Peredaran Petasan
Jelang Berbuka, Polres Semarang Bagikan Ratusan Takjil
Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Pantau Pasar di Tangerang Selatan
Kapolda Jateng Bagikan Tali Asih Kepada Ratusan Anak Yatim Piatu saat Tarling Bersama Forkopimda
Gelar Rakorlantas Lintas Sektoral, Kapolda Jatim: Pemudik Tahun ini Naik 58 Persen
Satpol PP Pamekasan Razia Gerobak PKL Tak Bertuan Yang Sering Membuat Macet Arus Lalin
Rolland E Potu Ingatkan Kominfo, Batasi Website Judi Online Masuk di Indonesia
Pemprov Jateng Mulai Siapkan Perbaikan Rumah Rusak Akibat Banjir

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 04:26 WIB

Jelang Lebaran, Kapolda Jateng Tekankan Pengamanan Jalur Mudik dan Peredaran Petasan

Jumat, 29 Maret 2024 - 02:48 WIB

Jelang Berbuka, Polres Semarang Bagikan Ratusan Takjil

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:36 WIB

Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Pantau Pasar di Tangerang Selatan

Kamis, 28 Maret 2024 - 04:29 WIB

Kapolda Jateng Bagikan Tali Asih Kepada Ratusan Anak Yatim Piatu saat Tarling Bersama Forkopimda

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:55 WIB

Gelar Rakorlantas Lintas Sektoral, Kapolda Jatim: Pemudik Tahun ini Naik 58 Persen

Rabu, 27 Maret 2024 - 14:30 WIB

Satpol PP Pamekasan Razia Gerobak PKL Tak Bertuan Yang Sering Membuat Macet Arus Lalin

Selasa, 26 Maret 2024 - 19:58 WIB

Rolland E Potu Ingatkan Kominfo, Batasi Website Judi Online Masuk di Indonesia

Selasa, 26 Maret 2024 - 18:43 WIB

Pemprov Jateng Mulai Siapkan Perbaikan Rumah Rusak Akibat Banjir

KANAL TERKINI

Iptu Mustofa Sahid, Kapolsek Ponorogo kota. (foto: Imam Mustajab)

KANAL PONOROGO

Antisipasi Rumah Dibobol Maling, Polisi di Ponorogo Himbau Ini

Jumat, 29 Mar 2024 - 13:59 WIB

Hifdzil Alim selaku Kuasa Hukum KPU memberikan keterangan pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Kamis (28/03) di Ruang Sidang MK. Foto MKRI

KANAL PEMILU

Dalil Nepotisme Pasangan Ganjar-Mahfud Dinilai Salah “Kamar”

Jumat, 29 Mar 2024 - 13:47 WIB