Sidang Kasus Lily Yunita, Jaksa Panggil Saksi Fakta

- Editor

Selasa, 14 September 2021 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan senilai Rp48,9 miliar dengan terdakwa Lily Yunita kembali digelar. Kali ini Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jatim menghadirkan saksi fakta, Selasa (14/9/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saksi fakta itu adalah Rizky Tri Ardianto, karyawan bagian keuangan di Samudra and Co, sebuah kantor di Surabaya yang bergerak dibidang jasa hukum, tempat Rahmat Santoso bernaung.

Keterkaitan saksi Rizky dalam perkara ini ialah mengenai pembebasan lahan milik H. Djabar di Osowilangon, Kecamatan Tandes yang ditangani oleh Rahmat Santoso.

Dalam sidang, saksi Rizky mengungkap fakta mencengangkan bahwa di tahun 2019 kantornya pernah terima pinjaman uang dari terdakwa Lily Yunita sekitar Rp 13,5 miliar. Pinjaman itu kata saksi Rizky atas inisiatif dari Rahmat Santoso.

“Kantor saya pernah terima aliran dana dari Lily. Dana itu sifatnya pinjam meminjam. Ada kwitansinya, kurang lebih Rp 10,5 miliar,” katanya dalam persidangan secara virtual di PN. Surabaya. Selasa (14/9/2021).

Ditanya Hakim ketua Erentua Damanik, apakah pinjam meminjam tersebut ada batas waktunya.? Saki Rizky menjawab tidak.

“Tidak ada jatuh temponya, tapi hanya dijanjikan akan dibayar secepatnya. Tiba-tiba ada uang masuk ke rekening saya dari Ibu Lily Rp 13,5 miliar untuk kantor. dari hutang 13,5 miliar tersebut sudah dibayar Rp 3,5 miliar,” jawabnya.

Baca Juga :  Siswa Jatim Terbanyak Nasional Diterima PTN Tanpa Tes Tahun 2024, Khofifah: Format Peningkatakan Kualitas Pendidikan Jatim Sudah On The Right Track

Dalam sidang saksi Rizky juga mengungkapkan bahwa pinjam meminjam tersebut ada bunganya.

“Tanggal 7 Juli, Rahmat Santoso pinjam uang Lily Yunita Rp 500 juta,” ungkapnya.

Ditanya Jaksa Penuntut Hari Rahmat Basuki siapakah H. Gwan,? Saksi Rizky mengaku tidak mengenalnya.

Ditanya lagi lagi, kenapa ada pembayaran Rp 9 miliar ke Kho Andik,? Saksi hanya menjawab untuk pembayaran pembelian jam. Pak Rahmat juga pernah beli jam Rolex harganya Rp 400 juta.

Ditanya Jaksa Farida Hariani, kenapa uang sebanyak itu masuk ke rekening pribadi saksi Rizky dan bukan ke rekening kantor hukum Rahmat Santoso and Partner atau ke Samudra and Co,? Saksi Rizky menjawab bahwa ke dua usaha tersebut tidak mempunyai rekening.

Usai persidangan, Satria M. A Marwan SH salah satu tim kuasa hukum korban mengatakan soal pembayaran jam Rolex, ia mengatakan ada sangkut pautnya dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Itu ada sangkut pautnya dalam pasal TTPU,” katanya.

Baca Juga :  Jelang Berbuka, Polres Semarang Bagikan Ratusan Takjil

Satria juga berharap Rahmat Santoso juga dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi. “Kami berharap Rahmat dihadirkan dalam persidangan,”
pungkasnya.

Sementara, JPU Hari Basuki saat ditanya terkait pemanggilan Rahmat Santoso, Pihaknya mengatakan sudah mengirimkan surat panggilan untuk ke tiga kalinya.

“Kami sudah mingirimkan panggilan, tapi beliau (Rahmat Santoso) masih belum bisa datang dengan alasan menjadi Kasatgas Covid-19 di Blitar,” ucapanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lily Yunita yang merupakan residivis kembali ditangkap anggota Subdit I/TP Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim atas kasus investasi bodong. Dia menawarkan investasi terkait pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangon Surabaya.

Untuk meyakinkan korbannya, Lily menjanjikan keuntungan kepada korbannya. Dengan memberikan cek fiktif kepada korban. Namun setelah dicek di bank, ternyata sudah tidak bisa dicairkan. Diantaranya berupa 7 lembar cek Bank BCA beserta 7 lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA Cabang Pembantu Kusuma Bangsa Surabaya, 2 unit mobil merk Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, 4 unit mobil jenis Mercedes Benz, 3 unit mobil Pick Up, 6 jam tangan berbagai merk seperti Rolex, Franck Muller, 3 buah cincin Natural Blue Shaphire dan uang tunai sebanyak Rp100 juta. Ady

Berita Terkait

Safari Spirit of Ramadhan dengan Pengasuh dan Santri Ponpes Asshiddiqiyah, Khofifah Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Antara Kerja Keras dan Do’a dalam Menjemput Indonesia Emas 2045
Sukses Tingkatkan Reputasi Perusahaan, Bank Jatim Raih Peringkat Platinum pada Ajang ICCA Awards 2024
Seleksi CPNS dan PPPK Ponorogo 2024, BKPSDM: Kuotanya Gelondongan dan Fresh Graduate Bisa Daftar
Empat dari 5 Komisioner KPU Ponorogo Incumbent Calonkan Diri Kembali, Ini Alasanya
Antisipasi Rumah Dibobol Maling, Polisi di Ponorogo Himbau Ini
Dukung Penuh Pengembangan Wakaf, Bank Jatim Tandatangani LOI dengan Badan Wakaf Indonesia
Diduga Sakit, Seorang Pria Asal Banyumas di Temukan Tewas di Kamar Kos
Jelang Lebaran, Kapolda Jateng Tekankan Pengamanan Jalur Mudik dan Peredaran Petasan

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 18:21 WIB

Safari Spirit of Ramadhan dengan Pengasuh dan Santri Ponpes Asshiddiqiyah, Khofifah Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Antara Kerja Keras dan Do’a dalam Menjemput Indonesia Emas 2045

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:41 WIB

Sukses Tingkatkan Reputasi Perusahaan, Bank Jatim Raih Peringkat Platinum pada Ajang ICCA Awards 2024

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:39 WIB

Empat dari 5 Komisioner KPU Ponorogo Incumbent Calonkan Diri Kembali, Ini Alasanya

Jumat, 29 Maret 2024 - 13:59 WIB

Antisipasi Rumah Dibobol Maling, Polisi di Ponorogo Himbau Ini

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:16 WIB

Dukung Penuh Pengembangan Wakaf, Bank Jatim Tandatangani LOI dengan Badan Wakaf Indonesia

Jumat, 29 Maret 2024 - 05:49 WIB

Diduga Sakit, Seorang Pria Asal Banyumas di Temukan Tewas di Kamar Kos

Jumat, 29 Maret 2024 - 04:26 WIB

Jelang Lebaran, Kapolda Jateng Tekankan Pengamanan Jalur Mudik dan Peredaran Petasan

Jumat, 29 Maret 2024 - 04:25 WIB

Dihadiri Ratusan Jama’ah Masjid, Peringatan Nuzulul Qur’an di Selayar Berlangsung Semarak

KANAL TERKINI

KANAL GADGET

Hp Infinix Terbaru Beserta Spesifikasinya

Jumat, 29 Mar 2024 - 18:28 WIB

KANAL TRAVEL

Pantauan Libur Panjang Wafat Isa Al Masih, di Daop 7 Madiun

Jumat, 29 Mar 2024 - 18:14 WIB