KANALINDONESIA.COM, PONOROGO : Sat Reskrim Polres Ponorogo melakukan penggerebekan terhadap operasional tambang galian C di Desa Ngroggung, Selasa(21/02/2017).
Satu pengusaha tambang dan 6 sopir dimintai keterangan sebagai saksi oleh Sat Reskrim yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Sementara alat operasional berupa 6 dumtruck dan satu alat berat serta uang Rp 15 juta hasil penjualan pasir disita sebagai barang bukti.
Penangkapan dan pengamanan truck serta alat berat dilakukan dengan TKP di Desa Ngroggung, Kecamatan Jenangan.
Hasil penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak Sat Reskrim Polres Ponorogo melakukan pengintaian dalam bebeberapa hari.
Barang bukti 6 dum truck yang diamankan di Mapolres Ponorogo adalah truck dengan nopol AE 9315 US, AE 4426 KA, AE 8940 FA, AD 1309 WE, R 1751CP dan H 1889 EN.
Sementara barang bukti satu alat berat berupa bego kini dititipkan di Polsek Sukorejo.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus keluar dari zona lokasi tambang resmi yang ada di lokasi, sehingga seakan-akan masih berlokasi diarea tambang resmi.
Aksi penambangan telah keluar dari area titik tambang resmi dengan radius kira-kura 100 meter.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Dharmawan menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik tambang resmi yaitu Heru Agus Hermawan dan 6 sopir truck.
“Sampai saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, karena keterangan sejumlah saksi belum lengkap,”ucap AKP Rudi Darmawan.
Rencananya selain saksi pelaku, Satreskrim juga akan mendatangkan saksi dari perijinan Jawa Timur, jika terbukti maka pelaku akan dijerat dengan undang-undang no 4 tahun 2009 pasal 158 tentang minerba dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan atau denda 10 miliar.
