Karena Cemburu, Suami Bunuh Istri di Surabaya Dituntut 14 Tahun Penjara

- Editor

Selasa, 21 September 2021 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Terdakwa Jhony Pranoto Kasum yang tega membunuh Putri Ima Camelia Sady, tak lain adalah istrinya sendiri dalam kondisi tengah hamil dijatuhi tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 14 tahun penjara, Selasa (21/9/2021).

Amar tuntutan dibacakan Jaksa Hasan Efendi dari Kejari Tanjung Perak dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam tuntutan, jaksa menyebut perbuatan terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana diatur pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor T3 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jhony Pranoto Kasum dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 juta subsidiair 6 bulan kurungan,” tutur JPU Hasan Efendi saat membacakan amar tuntutannya di PN Surabaya, Selasa (21/9).

Selain tuntutan pidana kurungan, Jaksa Hasan juga menuntut hukuman denda kepada terdakwa Jhony Pranoto Kasum sebesar Rp5 juta dengan subsider 6 bulan penjara.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Jhony melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya.

Baca Juga :  Kampung Narkoba di Jalan Kunti Digerebek Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim, 10 Pemakai dan Seorang Pengedar Diamankan

Terdakwa Jhony mengaku cemburu dan emosi dengan istrinya, Camelia. Karena dilatar belakangi rasa amarah, ia nekat mencekik Camelia hingga tewas. Jenazah perempuan malang tersebut dibuang di samping kantor PWNU Jatim di Jalan Pagesangan, Surabaya.

Ketika membuang jasad istrinya, Jhony membungkusnya dengan kasur yang dibalut kain sprei. Setelah beberapa hari berada di lahan kosong samping gedung PWNU, bau menyengat mengundang penasaran warga sekitar. Hingga akhirnya perkara ini terungkap. Ady

Berita Terkait

Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Ponorogo Ikuti Bimbingan Manasik Haji
Banjir Lumajang, Tiga Jembatan Rusak
Halal Bihalal Keluarga Besar Yayasan Khadijah, Khofifah Bangga Kualitas Pendidikan Terus Meningkat dan Lahirkan Lulusan Berkualitas
Dorong Percepatan Penurunan Stunting Pemerintah Kelurahan Benteng Selatan Sentuh Bayi Penderita Stunting
Nyebrang di Kali Mas Dengan Perahu Tradisional, Bapak dan Anak Kecebur Sungai
Diduga Bunuh Diri, Pemuda Desa Blumbungan Tewas Bersimbah Darah
Perkuat Iman Dan Pupuk Silaturahmi, Polres Gresik Gelar Binrohtal di Masjid Al – Aziz
WNA Asal Filipina Ditemukan Tewas di Apartemen Water Palace Surabaya, Petugas Temukan Obat-obatan Milik Korban

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 08:59 WIB

Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Ponorogo Ikuti Bimbingan Manasik Haji

Jumat, 19 April 2024 - 06:56 WIB

Banjir Lumajang, Tiga Jembatan Rusak

Jumat, 19 April 2024 - 01:02 WIB

Dorong Percepatan Penurunan Stunting Pemerintah Kelurahan Benteng Selatan Sentuh Bayi Penderita Stunting

Jumat, 19 April 2024 - 00:54 WIB

Nyebrang di Kali Mas Dengan Perahu Tradisional, Bapak dan Anak Kecebur Sungai

Jumat, 19 April 2024 - 00:49 WIB

Diduga Bunuh Diri, Pemuda Desa Blumbungan Tewas Bersimbah Darah

Kamis, 18 April 2024 - 23:38 WIB

Perkuat Iman Dan Pupuk Silaturahmi, Polres Gresik Gelar Binrohtal di Masjid Al – Aziz

Kamis, 18 April 2024 - 18:00 WIB

WNA Asal Filipina Ditemukan Tewas di Apartemen Water Palace Surabaya, Petugas Temukan Obat-obatan Milik Korban

Kamis, 18 April 2024 - 17:50 WIB

PP Jatim Kritisi Pelayanan Kesehatan UHC di Puskesmas Bangkalqn

KANAL TERKINI

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono saat memberikan keterangan. Foto: Humas mkri

KANAL NASIONAL

Pilpres 2024, Amicus Curiae PHPU Terbanyak Sepanjang Sejarah MK

Jumat, 19 Apr 2024 - 08:26 WIB

KANAL LUMAJANG

Banjir Lumajang, Tiga Jembatan Rusak

Jumat, 19 Apr 2024 - 06:56 WIB