Sidang Kasus Pajak PT Antartika Trasindo, Keterangan Saksi Kuatkan Dakwaan Jaksa

- Editor

Senin, 4 Oktober 2021 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan kasus pajak PT Antartika Trasindo di PN Surabaya, (foto: Ady_kanalindonesia.com)

Sidang lanjutan kasus pajak PT Antartika Trasindo di PN Surabaya, (foto: Ady_kanalindonesia.com)

Sidang lanjutan kasus pajak PT Antartika Trasindo di PN Surabaya, (foto: Ady_kanalindonesia.com)

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Sidang kasus pajak yang menjerat Alfis Indra, Direktur PT Antartika Trasindo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan beragendakan keterangan saksi, Senin (4/10/2021).

Ada lima orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachmansyah dari Kejari Surabaya. Mereka (saksi) diantaranya Bowo Uji Ramanto (Kasi Pelayanan KPP Wonocolo), Agung Budi Suryono (Acount Representatif (AR) PT. Antartika Transindo), Prima Wallesa Paolo (AR PT. Oasis Jaya Abadi, Sahat Marulitua Sihombing (AR PT. Andini Dido Khatulistiwa), Mayati (AR PT. Artamas Tumpuan Perkasa),

Selama persidangan digelar, terdakwa nampak didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Sahlan Azwar & Partners, yakni Sahura, SH., MH, dan Yusuf Effendi, SH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Johannes Hehamony, saksi Bowo mengatakan bahwa PT Antartika Trasindo sudah masuk daftar wajib pajak sejak 24 November 2010 silam. Bowo menyebut data yang ada di sistem tersebut atas nama terdakwa selaku pemiliknya.

Baca Juga :  Operasi Pekat Candi 2024, Polda Jateng Amankan Ribuan Orang Kasus Perjudian dan Miras

“Menurut data yang ada di sisterm, nama pemiliknya itu Alfis. Dan PT Antartika Trasindo sudah terdaftar wajib pajak sejak tahun 2010 silam,” ujar Bowo di persidangan PN Surabaya, (4/10).

Giliran saksi Agung Budi Sujono, pria yang sudah menjabat sejak tahun 2008 tersebut membenarkan keterangan Bowo. Terkait PT Antartika Trasindo sudah terdaftar wajib pajak.

“Saya menjabat dikantor pajak Pratama Wonocolo sejak tahun 2018, namun menurut data Sistem yang ada perusahaan tersebut diketahui wajib pajak tahun 2011,” kata Agung.

Pernyataan saksi Bowo dan Agung itupun diikuti oleh tiga saksi lainnya. Meski berbeda perusahaan, namun dengan substansi sama.

Dibawah kendali Alfis, Sejak 2011 sampai 2013 PT Antartika Trasindo telah melaporkan faktur pajak yang masuk dari lima perusahaan. Padahal, padahal perusahaan itu tidak pernah melakukan transaksi. Sehingga, faktur pajak yang dilaporkan tidak sebenarnya (fiktif).

Baca Juga :  Gelar Rakorlantas Lintas Sektoral, Kapolda Jatim: Pemudik Tahun ini Naik 58 Persen

Tujuan terdakwa memasukkan beberapa perusahaan tersebut ialah untuk mengurangi pajak pertambahan nilai yang seharusnya disetor ke kas Negara.

Faktur pajak yang diterbitkan beberapa perusahaan itu, berasal dari makelar faktur pajak. Terdakwa dalam memuluskan aksinya meminta agar saksi Herman membelikan faktur pajak dengan harga 30 persen dari nilai PPN yang dibayarkan.

Perbuatan terdakwa ini dinilai menimbulkan kerugian dalam pendapatan Negara berupa PPN sejak 2011 sampai 2013 sebesar Rp 1,9 miliar.

Dalam perkara ini, Jaksa menjerat terdakwa dengan dakwaan Pasal 39A huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 6/1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU RI nomor 16/2009 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 5/2008. Tentang perubahan keempat atas UU RI Nomor 6/1983. Tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Ady

Berita Terkait

Dukung Penuh Pengembangan Wakaf, Bank Jatim Tandatangani LOI dengan Badan Wakaf Indonesia
DPR Tetapkan Keanggotaan Pansus RUU Paten
Diduga Sakit, Seorang Pria Asal Banyumas di Temukan Tewas di Kamar Kos
Jelang Lebaran, Kapolda Jateng Tekankan Pengamanan Jalur Mudik dan Peredaran Petasan
Dihadiri Ratusan Jama’ah Masjid, Peringatan Nuzulul Qur’an di Selayar Berlangsung Semarak
Polsek Bandungan Lakukan Pembinaan Kepada Belasan Remaja Terlibat Perang Sarung
Jelang Berbuka, Polres Semarang Bagikan Ratusan Takjil
Tim Prabowo-Gibran: Dalil Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Salah Kamar

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:16 WIB

Dukung Penuh Pengembangan Wakaf, Bank Jatim Tandatangani LOI dengan Badan Wakaf Indonesia

Jumat, 29 Maret 2024 - 11:28 WIB

DPR Tetapkan Keanggotaan Pansus RUU Paten

Jumat, 29 Maret 2024 - 05:49 WIB

Diduga Sakit, Seorang Pria Asal Banyumas di Temukan Tewas di Kamar Kos

Jumat, 29 Maret 2024 - 04:25 WIB

Dihadiri Ratusan Jama’ah Masjid, Peringatan Nuzulul Qur’an di Selayar Berlangsung Semarak

Jumat, 29 Maret 2024 - 03:05 WIB

Polsek Bandungan Lakukan Pembinaan Kepada Belasan Remaja Terlibat Perang Sarung

Jumat, 29 Maret 2024 - 02:48 WIB

Jelang Berbuka, Polres Semarang Bagikan Ratusan Takjil

Jumat, 29 Maret 2024 - 02:35 WIB

Tim Prabowo-Gibran: Dalil Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Salah Kamar

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:13 WIB

Buntut Protes Warga Dusun Grompol Cairkan CSR, Warga yang Lain Meminta PT SJA Ditutup

KANAL TERKINI

KANAL NASIONAL

DPR Tetapkan Keanggotaan Pansus RUU Paten

Jumat, 29 Mar 2024 - 11:28 WIB

KANAL MILITER

Entry Briefing Komandan Seskoal Laksma TNI Fauzi

Jumat, 29 Mar 2024 - 06:07 WIB

Foto :MKRI

KANAL PEMILU

KPU dan Pasangan Prabowo-Gibran Bantah Lakukan Kecurangan

Jumat, 29 Mar 2024 - 05:53 WIB