
PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Kapolres Ponorogo AKBP. Muchamad Nur Azis mendamping Pamatwil Mabes Polri Kombes Pol Mohamad Nur Romdhoni mengecek dan memantau kegiatan masyarakat jelang detik detik pergantian tahun 2020- 2021, Kamis(31/12/2020) malam.
Pemantauan dilakukan diantaranya di Gereja GKJW yang berada di Jalan Argopuro dan Gereja Bethel yang berada di Jalan serta mengecek pos pantau di depan Masjid Agung.
Pengecekan dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat dalam menyambut pergantian tahun tidak melakukan kegiatan yang bersikap kerumunan.
Selain itu juga untuk memastikan bahwa masyarakat tetap mentaati protokol kesehatan dan himbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona.
Pendeta GKJW Ndaru Sasongko kepada kanalindonesia.com usai menerima kunjungan Kombes Pol Muhamad Nur Romdhoni menyatakan dalam beribadah pihaknya tetap mentaati protokol kesehatan. Dengan tetap mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak .
“ Kita juga mentaati terkait himbauan pemerintah terkait kapasitas ruangan. Karena pandemi covid-19 ini maka ibadah tutup tahun 2020 dan buka tahun 2021 yang biasanya kita lakukan sekitar pukul 11.00 EIB kita majukan,” ungkap Pendeta Ndaru Sasongko.
Sementara itu Kapolres Ponorogo AKBP. Muchamad Nur Azis menyampaikan, selain melakukan pemantauan sejumlah gereja untuk memastikan keamanan dan disiplin protokol kesehatan. Kapolres juga akan melakukan patroli berskala besar bersama Pemkab Ponorogo dan juga Kodim 0802 .
“Dalam patroli berskala besar, kita akan memastikan bahwa masyarakat tidak melakukan kegiatan bersikap kerumunan. Kita juga menerapkan jam malam dan PSPB serta memastikan keamanan Kamtibmas, “ jelas Kapolres Ponorogo AKBP. Muchamad Nur Azis, Jumat ( 31/12/2020) malam.
Kapolres juga mengintruksikan kepada jajaran Kapolsek untuk memantau pelaksanaan jam malam setelah pukul 21.00 WIB dengan melakukan patroli di wilayahnya. Polsek –polsek akan menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk membubarkan diri jika melakukan kegiatan yang bersifat kerumunan. Selain itu untuk mengurangi kegiatan masyarakat yang mengundang kerumunan di jalan- jalan protokol dilakukan pemadaman lampu penerangan jalan umum (PJU).(KI-01)
