SURABAYA, KANALINDONESIA.COM – Kasus penipuan dengan terdakwa J Hendrik Kriswantoro akhirnya bergulir di meja hijau. Dalam perkara ini, Hendrik mengaku sebagai makelar kasus sehingga korban mengalami kerugian capai Rp150 juta.
Dijelaskan dalam amar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniawati bermula dari Sutopo yang ditangkap Polrestabes Surabaya dengan kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari situ Hendrik menawarkan bisa mengurus kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Sutopo. Hukuman Sutopo bisa diringankan. Asalkan, Zumaroh istri Sutopo setor uang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang mana dijanjikan proses perkaranya akan dipercepat dan diringankan serta dijatuhi pidana maksimal enam sampai tujuh bulan penjara,” ujar Jaksa Putu Eka Wisniawati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/10/2021).
Zumaroh sepakat. Dia tidak masalah meskipun harus membayar sejumlah uang. Apalagi Hendrik berjanji akan mengembalikan uangnya apabila hukumannya tetap tinggi. Zumaroh akhirnya mempercayakan kepada Hendrik untuk mengurus kasus suaminya agar segera bebas.
Hendrik kemudian meminta Rp 25 juta kepada Zumaroh. Uang itu alasannya akan digunakan oleh timnya untuk bekerja mengurus kasus suaminya. Zumaroh mengiyakan.
“Berapapun biaya yang dikeluarkan akan disiapkan oleh Zumaroh asalkan Sutopo dapat segera keluar dari penjara,” katanya.
Hendrik ingin uang diserahkan secara tunai, tidak ditransfer. Dia bahkan mengantar Zumaroh ke bank untuk mengambil uang tabungannya. Setelah uang diserahkan, Hendrik memberikan kuitansi tanda terima. Namun, uang itu ternyata masih belum cukup. Berselang sepekan, Hendrik meminta uang lagi Rp 50 juta.
“Dengan alasan untuk mengubah pasal di kepolisian,” ucapnya.
Permintaan uang terus berlanjut. Hendrik kembali meminta Rp 10 juta. Alasannya, untuk mendapatkan surat dokter rehabilitasi. Setelah itu, dia meminta lagi Rp 65 juta. Kali ini alasannya untuk diberikan kepada jaksa penuntut umum. Totalnya, Rp 150 juta sudah diberikan Zumaroh kepada Hendrik.
Janji Hendrik meleset. Berdasar data sistem informasi penelusuran perkara, jaksa penuntut umum Anggraini menuntut Sutopo pidana lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim lantas menjatuhkan hukuman pidana selama empat tahun penjara. Selain itu, denda Rp 800 juta subsider sebulan kurungan.
Hukuman itu tidak sesuai dengan janji Hendrik yang menyatakan Sutopo hanya dihukum maksimal enam sampai tujuh bulan penjara setelah menyerahkan uang.
Sutopo sempat menempuh upaya hukum banding hingga kasasi, tetapi kandas. Hukumannya tetap tinggi. Uang Zumaroh juga tidak dikembalikan. Jaksa Putu mendakwa Hendrik menipu Zumaroh.
Hendrik yang tidak didampingi pengacara tidak keberatan dengan dakwaan jaksa. Namun, dia mengaku sudah berusaha mengembalikan uangnya.
“Tapi, mohon maaf itu uangnya Rp 145,5 juta karena sudah saya kembalikan Rp 4,5 juta,” ujar Hendrik.
Atas perbuatan itu Hendrik didakwa oleh jaksa dengan Pasal 378 Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ady