Kasus Hilangnya Surat Rumah Milik Nenek Nashucah Berlanjut, Hakim Konfrontir Keterangan Saksi

- Editor

Senin, 7 Juni 2021 - 23:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kasus hilangngnya sertifikat rumah milik nenek Nashucah yang dijual oleh terdakwa Khilfatil Muna dan Yano Oktavianus Labert masih berjalan di meja hijau. Sidang dengan agenda keterangan saksi yang dikonfrontir majelis hakim ini berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (7/6/2021) malam.

Dua saksi yang keterangannya dikonfrontir majelis hakim diantaranya Notaris Eny Wahyuni beserta asistennya dan Joy Sanjaya Tjawa selaku pembeli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada hakim, Notaris Eny Wahyuni mengaku bahwa dalam pembuatan akta jual beli (AJB) telah ada kesepakatan dari kedua pihak. Yakni, Nashucah sebagai penjual dan Joy Sanjaya Tjwa sebagai pembeli, namun dihadapan Notaris diwakili oleh terdakwa Yano Oktavianus Labert.

Namun pernyataan notaris tersebut dimentahkan majelis hakim. Terkait pembeli yang pembeli diwakili Jano tanpa ada surat kuasa. Hal lain, yang disoal Majelis Hakim yaitu, saat AJB dibacakan ada Jano dan Nasuchah dengan nilai Rp200 Juta kemudian Nashucah keluar lalu masuk lagi.

Baca Juga :  Ya Allah... Diknas Jatim Tak Mau Tanggung Jawab Membayar BPJS GTT dan PNPNSD

Lebih lanjut, harga Rp200 Juta apakah wajar atau guna menghindari pajak lantaran jika menukil keterangan Joy Sanjaya Tjwa dipersidangan sebelumnya, dikatakan Rp400 Juta.

Majelis Hakim menganggap surat AJB yang dibuat Notaris adalah palsu. Pasalnya, dalam frasa kalimat AJB di katakan, kedua pihak sepakat dihadapan Notaris. Padahal fakta dari keterangan para saksi berbeda dengan frasa yang tertuang dalam AJB (Akta memuat keterangan yang tidak benar).

Majelis hakim juga menyoalkan soal Standart Operasional (SOP) dalam proses penjualan tanah milik nenek Nashucah. Sedangkan dalam isi akta juga berlaku kuitansi yang sah.

Baca Juga :  WNA Asal Filipina Ditemukan Tewas di Apartemen Water Palace Surabaya, Petugas Temukan Obat-obatan Milik Korban

“Sesuai SOP-nya dalam proses penjualan sertifikat ini seperti apa. Padahal isi aktanya juga berlaku kuitansi yang sah,” tandas hakim

Majelis Hakim menilai, jika tidak maka berarti palsu karena yg menerangkan bukan pihak tapi Yano Oktavianus Labert. Sedangkan, keterangan Joy Sanjaya Tjwa selaku, pembeli bahwa ia dan Nashucah hadir dengan harga pembelian Rp400 Juta.

“Untuk harga yang sudah sesuai kesepakatan bu Nashucah dengan pihak kita yang diwakili oleh pak Jano,” terang Joy.

Atas keterangan para saksi bahwa sikap yang menyatakan tetap pada Keterangannya Majelis Hakim akan menentukan sikap siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara kejahatan intelektual yang merugikan Nashucah sebagai pemilik rumah. Ady

Berita Terkait

Abu Vulkanik Gunung Ruang Ganggu Penerbangan
Ratusan Jamaah Haji Asal Ponorogo Ikuti Bimbingan Manasik Haji
Banjir Lumajang, Tiga Jembatan Rusak
Halal Bihalal Keluarga Besar Yayasan Khadijah, Khofifah Bangga Kualitas Pendidikan Terus Meningkat dan Lahirkan Lulusan Berkualitas
Dorong Percepatan Penurunan Stunting Pemerintah Kelurahan Benteng Selatan Sentuh Bayi Penderita Stunting
Nyebrang di Kali Mas Dengan Perahu Tradisional, Bapak dan Anak Kecebur Sungai
Diduga Bunuh Diri, Pemuda Desa Blumbungan Tewas Bersimbah Darah
Perkuat Iman Dan Pupuk Silaturahmi, Polres Gresik Gelar Binrohtal di Masjid Al – Aziz

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 10:19 WIB

Abu Vulkanik Gunung Ruang Ganggu Penerbangan

Jumat, 19 April 2024 - 08:59 WIB

Ratusan Jamaah Haji Asal Ponorogo Ikuti Bimbingan Manasik Haji

Jumat, 19 April 2024 - 06:56 WIB

Banjir Lumajang, Tiga Jembatan Rusak

Jumat, 19 April 2024 - 01:20 WIB

Halal Bihalal Keluarga Besar Yayasan Khadijah, Khofifah Bangga Kualitas Pendidikan Terus Meningkat dan Lahirkan Lulusan Berkualitas

Jumat, 19 April 2024 - 01:02 WIB

Dorong Percepatan Penurunan Stunting Pemerintah Kelurahan Benteng Selatan Sentuh Bayi Penderita Stunting

Jumat, 19 April 2024 - 00:54 WIB

Nyebrang di Kali Mas Dengan Perahu Tradisional, Bapak dan Anak Kecebur Sungai

Jumat, 19 April 2024 - 00:49 WIB

Diduga Bunuh Diri, Pemuda Desa Blumbungan Tewas Bersimbah Darah

Kamis, 18 April 2024 - 23:38 WIB

Perkuat Iman Dan Pupuk Silaturahmi, Polres Gresik Gelar Binrohtal di Masjid Al – Aziz

KANAL TERKINI

KANAL SULAWESI

Abu Vulkanik Gunung Ruang Ganggu Penerbangan

Jumat, 19 Apr 2024 - 10:19 WIB

KANAL OPINI

Misi Pembangunan Jalan Pantai Selatan Jawa

Jumat, 19 Apr 2024 - 09:21 WIB

jamaah haji asal kabupaten ponorogo mengikuti bimbingan manasik haji. (foto: Kemenag Ponorogo)

KANAL PONOROGO

Ratusan Jamaah Haji Asal Ponorogo Ikuti Bimbingan Manasik Haji

Jumat, 19 Apr 2024 - 08:59 WIB

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono saat memberikan keterangan. Foto: Humas mkri

KANAL NASIONAL

Pilpres 2024, Amicus Curiae PHPU Terbanyak Sepanjang Sejarah MK

Jumat, 19 Apr 2024 - 08:26 WIB

KANAL LUMAJANG

Banjir Lumajang, Tiga Jembatan Rusak

Jumat, 19 Apr 2024 - 06:56 WIB