Berkas Perkara Ratu Tipu Lily Yunita Sudah P21, ini kata Kasi Pidum Kejari Surabaya

- Editor

Selasa, 8 Juni 2021 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Setelah dilakukan penelitian, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akhirnya menyatakan berkas perkara tipu gelap dengan tersangka Lily Yunita memasuki P21 (lengkap). Wanita kelahiran Semarang itu pun menjalani proses pelimpahan tahap II beserta barang bukti di Kejari Surabaya.

Kasi Pidum Kejari Farriman Isandi Siregar membenarkan proses pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Jatim pada tanggal 11 Mei 2021 lalu. Namun pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Lily Yunita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kasi Pidum, tersangka Lily harus menjalani hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara di Lapas Sidoarjo dengan perkara sebelumnya. Wanita yang dijuluki “Ratu Tipu” ini dieksekusi oleh Kejari Sidoarjo setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht dari Mahkamah Agung.

“Tidak dilakukan penahanan karena seusai tahap II dari penyidik Polda Jatim, yang bersangkutan dieksekusi Kejari Sidoarjo untuk menjalani pidana di lapas selama 1 tahun 6 bulan,” terang Farriman saat dikonfirmasi Kanalindonesia.com by phone, Selasa (8/6/2021).

Baca Juga :  Jelang Berbuka, Polres Semarang Bagikan Ratusan Takjil

Dari data yang berhasil dihimpun, Lily Yunita merupakan residivis keluar masuk penjara dengan kasus yang sama hampir empat kali ini. Yakni di tahun 2005, 2006 dan 2011 lalu.

Ketika ditanya kesiapan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk disidangkan, Farriman mengaku pihaknya masih akan melakukan penyusunan surat dakwaan terlebih dulu.

“Belum dilimpah ke PN, karena masih proses penyusunan surat dakwaan,” kata Farriman.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk untuk menyidangkan kasus ini, Farriman menyebut ada dua orang jaksa dari Kejati Jatim, yakni Rista Erna dan Novan Arianto.

“Jaksanya itu Rista Erna dan Novan Arianto. Semuanya dari Kejati Jatim,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lily Yunita kembali ditangkap anggota Subdit I/TP Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim atas kasus investasi bodong. Dia menawarkan investasi terkait pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangon Surabaya.

Untuk meyakinkan korbannya, Lily menjanjikan keuntungan kepada korbannya. Dengan memberikan cek fiktif kepada korban. Namun setelah dicek di bank, ternyata sudah tidak bisa dicairkan.

Baca Juga :  Operasi Pekat Candi 2024, Polda Jateng Amankan Ribuan Orang Kasus Perjudian dan Miras

Dalam cek tersebut, korban memberikan uang senilai Rp48 miliar kepada Lily Yunita sebanyak enam kali. Selain tersangka Lily, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya berupa 7 (tujuh) lembar cek Bank BCA beserta 7 (tujuh) lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA Cabang Pembantu Kusuma Bangsa Surabaya, 2 (dua) unit mobil merk Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, 4 (empat) unit mobil jenis Mercedes Benz, 3 (tiga) unit mobil Pick Up, 6 (enam) jam tangan berbagai merk seperti Rolex, Franck Muller, 3 (tiga) buah cincim Natural Blue Shaphire dan uang tunai sebanyak Rp100 juta.

Tersangka saat ini dijerat tindak pidana pencucian uang, yakni Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang dengan ancaman pidana 4 tahun dan 20 tahun. Ady

Berita Terkait

Dukung Penuh Pengembangan Wakaf, Bank Jatim Tandatangani LOI dengan Badan Wakaf Indonesia
Diduga Sakit, Seorang Pria Asal Banyumas di Temukan Tewas di Kamar Kos
Jelang Lebaran, Kapolda Jateng Tekankan Pengamanan Jalur Mudik dan Peredaran Petasan
Dihadiri Ratusan Jama’ah Masjid, Peringatan Nuzulul Qur’an di Selayar Berlangsung Semarak
Polsek Bandungan Lakukan Pembinaan Kepada Belasan Remaja Terlibat Perang Sarung
Jelang Berbuka, Polres Semarang Bagikan Ratusan Takjil
Buntut Protes Warga Dusun Grompol Cairkan CSR, Warga yang Lain Meminta PT SJA Ditutup
Masuk Hari ke-17 Bulan Ramdhan, Srikandi PLN Bagikan Takjil pada Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:16 WIB

Dukung Penuh Pengembangan Wakaf, Bank Jatim Tandatangani LOI dengan Badan Wakaf Indonesia

Jumat, 29 Maret 2024 - 04:26 WIB

Jelang Lebaran, Kapolda Jateng Tekankan Pengamanan Jalur Mudik dan Peredaran Petasan

Jumat, 29 Maret 2024 - 04:25 WIB

Dihadiri Ratusan Jama’ah Masjid, Peringatan Nuzulul Qur’an di Selayar Berlangsung Semarak

Jumat, 29 Maret 2024 - 03:05 WIB

Polsek Bandungan Lakukan Pembinaan Kepada Belasan Remaja Terlibat Perang Sarung

Jumat, 29 Maret 2024 - 02:48 WIB

Jelang Berbuka, Polres Semarang Bagikan Ratusan Takjil

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:13 WIB

Buntut Protes Warga Dusun Grompol Cairkan CSR, Warga yang Lain Meminta PT SJA Ditutup

Kamis, 28 Maret 2024 - 20:34 WIB

Masuk Hari ke-17 Bulan Ramdhan, Srikandi PLN Bagikan Takjil pada Masyarakat

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:50 WIB

Gunung Marapi Erupsi, Sejumlah Penerbangan di Batalkan

KANAL TERKINI

Hifdzil Alim selaku Kuasa Hukum KPU memberikan keterangan pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Kamis (28/03) di Ruang Sidang MK. Foto MKRI

KANAL PEMILU

Dalil Nepotisme Pasangan Ganjar-Mahfud Dinilai Salah “Kamar”

Jumat, 29 Mar 2024 - 13:47 WIB

KANAL NASIONAL

DPR Tetapkan Keanggotaan Pansus RUU Paten

Jumat, 29 Mar 2024 - 11:28 WIB

KANAL MILITER

Entry Briefing Komandan Seskoal Laksma TNI Fauzi

Jumat, 29 Mar 2024 - 06:07 WIB

Foto :MKRI

KANAL PEMILU

KPU dan Pasangan Prabowo-Gibran Bantah Lakukan Kecurangan

Jumat, 29 Mar 2024 - 05:53 WIB