SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Menjanjikan bisa lolos dan masuk Akademi Polisi (AKPOL) 2021, dengan syarat harus membayar Rp1 miliar lebih terhadap dua korbannya. Kini H. Novi Aliansyah (40) warga Surabaya mendekam dalam penjara Mapolda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan pelaku Novi Aliansyah dilaporkan dua orang korbannya berinisial NHP dan TC. Keduanya diminta pelaku untuk membayar agar bisa lolos masuk AKPOL 2021. Korban NHP menyerahkan uang sebesar Rp.1.085.000.000. Sedangkan korban kedua TC membayar senilai Rp.1.112.100.000.
“Ada dua laporan yang berhasil kita tangani. Yang bersangkutan (Tersangka, red) menjanjikan korban masuk Polri Taruna AKPOL, setiap korban membayar uang hampir 1,2 Miliar. Tapi ternyata tidak ada yang lolos,” ujar Gatot Repli Handoko saat merilis kasus ini di Gedung Humas Polda Jatim, (22/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk modusnya, pelaku Novi Aliansyah mengaku kepada korbannya bahwa dirinya sudah biasa membantu memasukkan peserta seleksi taruna AKPOL, namun dengan syarat memberikan uang.
Pria berbadan tambun ini juga mengaku bahwa dirinya bekerja sebagai staff khusus di Dewan Ketahanan Nasional (Watannas) dan mengenal sejumlah pejabat Polri.
Setelah uang tersebut diberikan kepada tersangka, ternyata korban tidak lulus seleksi AKPOL. Korban pun meminta uangnya kembali, namun tersangka malah menjanjikan akan memasukkan anak korban ke jalur khusus tanpa tes.
Akan tetapi, setelah menunggu beberapa waktu, tetap saja anak korban tidak masuk Taruna AKPOL. Korban akhirnya meminta uang kembali, tersangka lalu memberika Bilyet Giro, ternyata Giro tak dapat dicairkan.
Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Ronal A. Purba mengatakan bahwa pihaknya meyakini bukan hanya ada 2 korban, sehingga pihaknya pun membuka diri bagi masyarakat yang juga menjadi korban modus yang sama untuk bisa melaporkan ke Polda Jatim.
“Polri dalam proses rekrutmen sesuai perintah Kapolri menerapkan prinsip BETAH, (Bersih Transparan dan Humanis) jadi tidak ada modus yang menjanjikan seperti ini,” ujar Ronal.
Ronal juga mengatakan bahwa hingga saat ini korban belum ada yang lolos Taruna Akpol, kalaupun ada, peseta pasti lolos dengan kemampuannya sendiri.
“Kalau ada yang ingin jadi Polisi maka persiapkan diri semaksimal mungkin,” tuturnya
Pria yang menjanjikan masuk AKPOL ini pun di jerat Pasal 378 KUHP dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara. Ady