Polisi Naikkan Status Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka

- Editor

Kamis, 11 November 2021 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didamping Dirlantas dan Kapolres Jombang gelar konferensi pers perkara kecelakaan Vanessa Angel di Mapolda Jatim, (foto: Ady_kanalindonesia.com)

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didamping Dirlantas dan Kapolres Jombang gelar konferensi pers perkara kecelakaan Vanessa Angel di Mapolda Jatim, (foto: Ady_kanalindonesia.com)

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didamping Dirlantas dan Kapolres Jombang gelar konferensi pers perkara kecelakaan Vanessa Angel di Mapolda Jatim, (foto: Ady_kanalindonesia.com)

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, kini polisi telah menetapkan Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya, sopir Vanessa Angel naik menjadi tersangka. Penetapan status hukum tersebut sejak hari Rabu (10/11/2021) kemarin.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko yang didampingi Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman dan Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho di Humas Mapolda Jatim, Kamis (11/11/2021).

“Kepada Joddy, sejak 10 November kemarin telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah dijadikan tersangka, terhadap Joddy dilakukan penahanan di Polres Jombang,” kata Gatot.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, menurut Kombes Gatot, pada Senin (8/11) kemarin, penyidik dari Direktorat Lantas Polda Jatim telah mendatangkan tim labfor dari Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti kendaraan Mitsubhisi Pajero.

Baca Juga :  Dua Hakim Agung Diperiksa KPK sebagai Saksi Terkait Kasasi Kasus KM 50

Sorenya, penyidik melakukan gelar perkara yang pertama terkait langkah-langkah proses penyelidikan dan penyidikan yang akan dilaksanakan.

Selanjutnya, pada hari Selasa (9/11) penyidik melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Ada 10 orang saksi yang sudah diperiksa.

Kombes Gatot melanjutkan pada hari yang sama, Tubagus Joddy sudah dinyatakan sehat dan dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Pada Rabu (10/11) tim penyidik dari Satlantas Polres Jombang sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jombang.

Baca Juga :  Dukungan untuk Khofifah Emil Jilid ke 2 Terus Bermunculan , Kali ini JKSN Jatim Mengaku Siap All out untuk Khofifah-Emil

Kemudian pihak kepolisian melaksanakan gelar perkara kedua untuk melakukan perubahan status setelah berkoordinasi dengan JPU.

“Ada beberapa bukti yang bisa dikenakan kepada yang bersangkutan. Sebagai contoh dalam penggunaan jalan tol ada batas rambu yang harusnya dipatuhi pengemudi,” katanya.

Kepada Joddy, polisi mengenakan pasal berlapis, yakni Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta. Atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta. Ady

Berita Terkait

Buntut Protes Warga Dusun Grompol Cairkan CSR, Warga yang Lain Meminta PT SJA Ditutup
Masuk Hari ke-17 Bulan Ramdhan, Srikandi PLN Bagikan Takjil pada Masyarakat
Gunung Marapi Erupsi, Sejumlah Penerbangan di Batalkan
Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Pantau Pasar di Tangerang Selatan
Kejuaraan Bulu Tangkis USM Open 2024 Siap Digelar, Ada Nomor Beregu Antarkelurahan Se-Kota Semarang
Dok, DPR RI Sahkan UU Desa, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun
MKMK Jatuhkan Sanksi Tertulis Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Anwar Usman
Tutup Pesantren Ramadhan Balita Muslimat NU se-Indonesia, Khofifah: Ikhtiar Bangun Karakter Generasi Bangsa Yang Sholih-Sholihah

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:13 WIB

Buntut Protes Warga Dusun Grompol Cairkan CSR, Warga yang Lain Meminta PT SJA Ditutup

Kamis, 28 Maret 2024 - 20:34 WIB

Masuk Hari ke-17 Bulan Ramdhan, Srikandi PLN Bagikan Takjil pada Masyarakat

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:50 WIB

Gunung Marapi Erupsi, Sejumlah Penerbangan di Batalkan

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:36 WIB

Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Pantau Pasar di Tangerang Selatan

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:38 WIB

Dok, DPR RI Sahkan UU Desa, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:13 WIB

MKMK Jatuhkan Sanksi Tertulis Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Anwar Usman

Kamis, 28 Maret 2024 - 15:52 WIB

Tutup Pesantren Ramadhan Balita Muslimat NU se-Indonesia, Khofifah: Ikhtiar Bangun Karakter Generasi Bangsa Yang Sholih-Sholihah

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:24 WIB

Dua Rumah di Ponorogo Dibobol Maling dalam Seminggu, Puluhan Juta Raib

KANAL TERKINI

KANAL SUMATRA

Gunung Marapi Erupsi, Sejumlah Penerbangan di Batalkan

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:50 WIB