Pemberkasan Tuntas, Sopir Vanessa Angel Belum Menunjuk Pengacara

- Editor

Kamis, 18 November 2021 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi mobil Vanessa Angel saat kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto, (foto: Ady_kanalindonesia.com)

Kondisi mobil Vanessa Angel saat kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto, (foto: Ady_kanalindonesia.com)

Kondisi mobil Vanessa Angel saat kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto, (foto: Ady_kanalindonesia.com)

JOMBANG, KANALINDONESIA.COM: Tubagus Joddy yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi telah menjalani penahanan  di Rutan Polres Jombang sejak Kamis (11/11/2021) malam dan pemberkasan telah tuntas hingga saat ini belum menunjuk atau menyiapkan pengacara (kuasa hukum) untuk mendampinginya.

Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat menyebut, sopir artis Vanessa itu menyerahkan pendamping hukumnya ke Polres Jombang.

“Pengacaranya ditunjuk oleh Polres. Penyidik menyampaikan bahwa mereka menyerahkan pengacaranya ditunjuk oleh Polres atau disediakan oleh negara,” kata AKBP Nurhidayat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berkas perkara Tubagus Joddy sopir mobil yang dikendarai artis Vanessa Angel dan suaminya  yang mengalami insiden kecelakaan di Tol Jombang KM 672.300 akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang.

Kapolres Jombang menjelaskan, berdasarkan penyampaian yang ia terima dari penyidik, bahwa pemberkasan kasus kecelakaan tragis yang merenggut nyawa Artis Vanessa dan Bibi saat ini sudah tuntas.

Pemberkasan itu meliputi pemeriksaan saksi yang berjumlah sekitar 10 orang. Pihaknya juga sudah melakukan langkah formal dan materiil dengan Kejaksaan Negeri Jombang terkait kasus tersebut.

Baca Juga :  Gelar Rakorlantas Lintas Sektoral, Kapolda Jatim: Pemudik Tahun ini Naik 58 Persen

“Langkah-langkah formil, materil sudah kita koordinasikan dengan kejaksaan, tinggal kita melengkapi keterangan beberapa ahli baik dari labfor Polda Jatim dan juga Korlantas olah TKP dan juga dari hasil pemeriksaan dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) terkait kondisi kendaraan yang masih dikoordinasikan dengan negara asalnya di Jepang,” ujar mantan Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jatim tersebut.

Dalam kasus tersebut, Tubagus Joddy dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

“Kondisi Joddy alhamdulillah sehat, sudah dicek semuanya, sudah uji narkotik, miras semua negatif, jadi kondisinya memang sehat dari awal,” kata Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat di Mapolres Jombang, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga :  Sukses Tingkatkan Reputasi Perusahaan, Bank Jatim Raih Peringkat Platinum pada Ajang ICCA Awards 2024

Saat ini Polres Jombang tinggal menunggu hasil pemeriksaan black box atau kotak hitam kendaraan mobil Pajero Sport yang dikirim ke ATPM di Jepang. Di kotak hitam itulah dapat diketahui kondisi mobil meliputi kecepatan, pengereman, dan airbag kendaraan saat itu. Berdasarkan keterangan pihak dari ATPM, mereka menjanjikan selesai dalam kurun waktu satu minggu.

Diketahui, artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang.

Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya GL (1,7) dan asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.

Berita Terkait

Sukses Tingkatkan Reputasi Perusahaan, Bank Jatim Raih Peringkat Platinum pada Ajang ICCA Awards 2024
Empat dari 5 Komisioner KPU Ponorogo Incumbent Calonkan Diri Kembali, Ini Alasanya
Antisipasi Rumah Dibobol Maling, Polisi di Ponorogo Himbau Ini
Dukung Penuh Pengembangan Wakaf, Bank Jatim Tandatangani LOI dengan Badan Wakaf Indonesia
Buntut Protes Warga Dusun Grompol Cairkan CSR, Warga yang Lain Meminta PT SJA Ditutup
Masuk Hari ke-17 Bulan Ramdhan, Srikandi PLN Bagikan Takjil pada Masyarakat
Tutup Pesantren Ramadhan Balita Muslimat NU se-Indonesia, Khofifah: Ikhtiar Bangun Karakter Generasi Bangsa Yang Sholih-Sholihah
Dua Rumah di Ponorogo Dibobol Maling dalam Seminggu, Puluhan Juta Raib

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:41 WIB

Sukses Tingkatkan Reputasi Perusahaan, Bank Jatim Raih Peringkat Platinum pada Ajang ICCA Awards 2024

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:39 WIB

Empat dari 5 Komisioner KPU Ponorogo Incumbent Calonkan Diri Kembali, Ini Alasanya

Jumat, 29 Maret 2024 - 13:59 WIB

Antisipasi Rumah Dibobol Maling, Polisi di Ponorogo Himbau Ini

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:16 WIB

Dukung Penuh Pengembangan Wakaf, Bank Jatim Tandatangani LOI dengan Badan Wakaf Indonesia

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:13 WIB

Buntut Protes Warga Dusun Grompol Cairkan CSR, Warga yang Lain Meminta PT SJA Ditutup

Kamis, 28 Maret 2024 - 20:34 WIB

Masuk Hari ke-17 Bulan Ramdhan, Srikandi PLN Bagikan Takjil pada Masyarakat

Kamis, 28 Maret 2024 - 15:52 WIB

Tutup Pesantren Ramadhan Balita Muslimat NU se-Indonesia, Khofifah: Ikhtiar Bangun Karakter Generasi Bangsa Yang Sholih-Sholihah

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:24 WIB

Dua Rumah di Ponorogo Dibobol Maling dalam Seminggu, Puluhan Juta Raib

KANAL TERKINI

Iptu Mustofa Sahid, Kapolsek Ponorogo kota. (foto: Imam Mustajab)

KANAL PONOROGO

Antisipasi Rumah Dibobol Maling, Polisi di Ponorogo Himbau Ini

Jumat, 29 Mar 2024 - 13:59 WIB

Hifdzil Alim selaku Kuasa Hukum KPU memberikan keterangan pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Kamis (28/03) di Ruang Sidang MK. Foto MKRI

KANAL PEMILU

Dalil Nepotisme Pasangan Ganjar-Mahfud Dinilai Salah “Kamar”

Jumat, 29 Mar 2024 - 13:47 WIB