SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya amankan pengedar narkotika jenis sabu berinisial IA (23) warga asal Desa Jambangan, Kecamatan Candi, Sidoarjo. Pria pengangguran itu ditangkap petugas di rumah tempat tinggalnya pada Jumat (12/11/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri mengungkapan awal mula pihaknya mendapat informasi dari warga di Desa Candi ada pengedar narkotika jenis sabu sabu yang meresahkan warga Candi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah mengantongi informasi lalu di lidik anggota ternyata benar, lewat ranjau pelaku berhasil kami amankan. Kebetulan saat itu juga, pelaku IA sedang melakukan transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Jambangan, Kecamatan Candi Sidoarjo,” terang Kompol Daniel, Selasa (23/11/2021).
Saat diperiksa, tersangka berinisial IA mengaku mendapatkan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut dari saudara BD (DPO ) dengan cara diranjau di Daerah Waru Sidoarjo sebanyak 500 gram.
Barang bukti yang diamankan 1 (satu) plastik klip yang didalam nya berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 10,84 gram berikut plastik klip nya; 1 (satu) plastik klip yang didalam nya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 4,49 gram berikut plastik klip nya, 1 (satu) plastik klip yang didalam nya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,64 gram berikut plastik klip nya; 1 (satu) plastik klip yang didalam nya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,64 gram berikut plastik klip nya, 2 (dua) bandel plastic klip, 2 (dua) timbangan electrik, 1 (satu) buah alat press dan 1 (satu) unit Handphone Merk Realme Warna Hitam.
Akibat perbuatannya dikenakan pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. Ady