SURABAYA KANALINDONESIA.COM – DPRD Jatim menilai kenaikan UMP (Upah Minimum Propinsi) 2022 di Jatim yang hanya 1,22 persen masih termasuk wajar. Alasannya, kenaikan tersebut masih tinggi dibandingkan tingkat nasional yang hanya naik 1,09 persen.
“Saya kira masih wajar karena itu masih kategori tinggi dibandingnkan nasional maupun internasional yang hanya 0,6 persen,” Demikian ungkap Wakil ketua Komisi E DPRD Jatim Artono saat dikonfirmasi terkait aksi Demo buruh menuntut kenaikan UMK yang dinilai jauh dari harapan, Kamis (25/11/2021).
Politisi PKS ini mengingatkan saat ini perekonomian di Jatim maupun skala nasional masih sangat sulit akibat dampak Covid-19 dan ini harusnya dipahami oleh para buruh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Buruh harus mengerti kondisi perekonomian dan tentunya kondisi perusahaan yang saat ini sulit bangkit,”jelasnya.
Pria asli Lumajang ini mengatakan jika nantinya buruh masih keberatan atas kenaikan tersebut, maka buruh bisa mengungkapkan keberatannya ke gubernur.
“Buruh harus punya penjelasan alasan permintaannya untuk menaikkan UMP 2022. Namun, untuk saat ini saya kira kenaikan 1,22 persen masih wajar,”tandasnya.
Seperti diketahui Ribuan buruh di Jatim akan turun jalan untuk menolak penetapan UMP di Jatim sebesar 1,22 persen. Buruh sendiri menginginkan kenaikan UMP 2022 sebesar 13 persen. Bagi buruh kenaikan 13 persen sudah sesuai dengan hitungan batas atas kenaikan upah minimum yang dilakukan BPS. Besaranya sekitar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu. nang