SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Pelaku penganiaya seorang bocah bernama Jose Marvel (12) hingga meninggal dunia dibekuk anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pelaku itu adalah Wahyu Buana Putra Morita (45), warga asal Garut, Jawa Barat.
“Yang bersangkutan ditangkap petugas ketika menginap di sebuah masjid kawasan Tangerang, Banten pada tanggal 9 Juni kemarin,” ungkap Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo dalam pers rilis di Mapolrestabes Surabaya, Jum’at (11/6/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian Purwono mengaku, pihaknya sempat mengalami kualahan saat melakukan pengejaran terhadap pelaku Wahyu yang berpindah-pindah tempat persembunyian.
“Dia pergi bersama kedua anaknya dari Surabaya ke Sidoarjo. Lalu pindah lagi, ke Mojokerto, Solo, Yogyakarta, Purworejo, Kebumen, Purwokerto, Tasikmalaya, Bandung dan Jakarta. Tapi pelaku tertangkap di kawasan Tangeran saat menginap di masjid,” kata Oki.
Pelaku Wahyu terdata baru sekitar empat hari menempati rumah kos di Jalan Kupang Krajan V Surabaya bersama kedua anaknya, masing-masing berusia 11 dan 14 tahun. Pelaku sudah berpisah dengan istrinya.
“Kedua anaknya sementara ini kami serahkan untuk dirawat ibunya. Kami siapkan psikolog untuk memulihkan psikologisnya,” ucap AKBP Oki.
Perlu diketahui, kejadian terjadi pada tanggal 25 Mei lalu. Saat itu korban JM sedang bermain dengan kedua anak pelaku di rumah kos Jalan Kupang Krajan V Surabaya. Perlu diketahui, JM adalah teman bermain dari kedua anak pelaku.
Saat itu, Wahyu menganiaya korban dengan cara menghantamkan balok paving beberapa kali ke arah kepala JM. Penganiayaan itu dilakukan di depan kedua anaknya. Korban JM sempat ditolong warga dan dilarikan ke RSUD Dr. Soetomo hingga akhirnya meninggal dunia pada 2 Juni lalu.
Wahyu mengakui, bersama kedua anaknya, sempat menyaksikan korban JM yang sedang sekarat dengan mata terbelalak. Namun dia tidak peduli. Lantas merebut telepon seluler milik korban dan membawa serta kedua anaknya kabur.
“Telepon seluler milik korban saya jual kepada seseorang di kawasan Simokerto Surabaya seharga Rp500 ribu. Uangnya menjadi bekal kami melarikan diri,” katanya.
Sejak itu Wahyu bersama kedua anaknya berpindah-pindah tempat. Tidak selalu naik angkutan umum, sering kali berjalan kaki. Tidurnya dari warung ke warung pinggir jalan yang sudah tutup. Terkadang menginap di masjid.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 80 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Ady