JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Perempuan merupakan subyek hukum yang harus diperhatikan dan memperoleh perlindungan sebagai hak seluruh warga negara. Untuk itu, agar perempuan mendapatkan haknya dalam perlindungan hukum secara menyeluruh terutama dari kekerasan seksual, maka negara wajib hadir dengan instrumen perlindungan yang maksimal.
Demikian dikatakan Ketua DPR RI Puan Maharani di Jakarta, Jumat (10/12/2021) bertepatan dengan Hari HAM Sedunia.
“Peringatan Hari HAM Sedunia menjadi momentum yang baik untuk kembali menguatkan dukungan terhadap upaya-upaya perlindungan terhadap perempuan oleh negara, sebagai kehadiran negara dalam melindungi perempuan dari kekerasan, maupun melindungi hak-haknya yang lain secara berkeadilan,” kata Puan Maharani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Alimatul Qibtiyah selaku Komisioner Komnas Perempuan 2020-2024 menilai berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan akhir-akhir ini memprihatinkan dan memilukan.
“Saat ini Indonesia masuk pada kondisi darurat kekerasan seksual, karena tidak hanya terjadi di tempat umum, tetapi di lembaga pendidikan, bahkan pendidikan berbasis agama. Seharusnya lembaga pendidikan tempat yang aman untuk mengembangkan potensi peserta didiknya,” ujar Alimatul.
Ia memandang instrumen perlindungan perempuan seperti RUU TPKS menjadi sangat penting untuk disahkan. Ia bahkan berandai-andai jika tanggal 22 Desember bertepatan dengan Hari Ibu bisa disahkan, bisa jadi kado istimewa untuk perempuan dan ibu. @Rudi