Deklarasi Gemas Jatim Tuntut Penghapusan Persekongkolan Jahat Presidential Threshold 20 Persen

- Editor

Minggu, 19 Desember 2021 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Ratusan massa dari berbagai daerah yang tergabung Gerakan Masyarakat Jawa Timur (GEMAS JATIM), menggelar deklarasi menuntut untuk dihapuskannya aturan ambang batas (Presidential Threshold) karena diduga ada sinyal persekongkolan jahat.

Ketua GEMAS JATIM Yunaini Ali Rochayati, SH atau yang biasa dipanggil Oyik menuturkan bahwa Pasal ambang batas 20 persen sangat Inkonstitusional atau tidak sesuai amanah UUD45, Irasional (diluar nalar), menghilangkan norma keadilan serta memangkas dan membuat kebebasan rakyat dalam memilih menjadi terbatas.

Oyik juga menambahkan bahwa hal tersebut tertuang dalam Pasal 6 huruf a ayat (2) UUD 45 yang menyebutkan : Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum, bukan Presidential Threshold 20%

Selain itu, jelasnya, salah satu gagasan sentral di balik perubahan UUD 1945 (amandemen) paska reformasi adalah untuk memurnikan sistem pemerintahan presidensial Indonesia.

“Konyol jika mempergunakan hasil pemilu anggota legislatif sebagai persyaratan dalam mengisi posisi eksekutif tertinggi (chief executive atau presiden) jelas merusak logika sistem pemerintahan presidensial,” tegasnya.

Ditambahkan juga bahwa menggunakan hasil pemilu legislatif guna mengisi posisi pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi merupakan logika sistem parlementer.

Pasal 222 UU Pemilu dirancang untuk menguntungkan kekuatan-kekuatan politik yang menyusun norma itu sendiri, dan di sisi lain merugikan secara nyata kekuatan politik yang tidak ikut dalam merumuskan norma Pasal 222 UU Pemilu tersebut.

“Bagaimana mungkin menerima rasionalitas ketika hasil Pemilu DPR 2019 dipakai atau digunakan sebagai dasar untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gelar Rakorlantas Lintas Sektoral, Kapolda Jatim: Pemudik Tahun ini Naik 58 Persen

Sedangkan partai politik yang lolos dalam verifikasi faktual sesuai Pasal 173 ayat (2) UU Pemilu sehingga menjadi peserta Pemilu 2024 tidak diberikan kesempatan untuk mengajukan calon presiden (dan wakil presiden) karena tidak memiliki kursi atau suara dalam Pemilu 2019.

Penggunaan Presidential Threshold 20% untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden juga mengamputasi salah satu fungsi partai politik, yaitu menyediakan dan menyeleksi calon pemimpin potensial masa depan.

Sehingga Masyarakat tidak memiliki banyak pilihan dan kesempatan luas untuk mengetahui dan menilai calon-calon pemimpin bangsa yang dihasilkan partai politik peserta pemilu.

“Sebetulnya kita sakit karena menyaksikan kedunguan yang dipamerkan. Untuk itu, kita akan bersama-sama ke Jakarta mendorong MK bijaksana sehingga tidak mencedrai demokrasi Indonesia,” pungkas Oyik.

Berita Terkait

Tutup Pesantren Ramadhan Balita Muslimat NU se-Indonesia, Khofifah: Ikhtiar Bangun Karakter Generasi Bangsa Yang Sholih-Sholihah
Dua Rumah di Ponorogo Dibobol Maling dalam Seminggu, Puluhan Juta Raib
Siswa Jatim Terbanyak Nasional Diterima PTN Tanpa Tes Tahun 2024, Khofifah: Format Peningkatakan Kualitas Pendidikan Jatim Sudah On The Right Track
Dukungan untuk Khofifah Emil Jilid ke 2 Terus Bermunculan , Kali ini JKSN Jatim Mengaku Siap All out untuk Khofifah-Emil
HUT ke-44 Yayasan Kemala Bhayangkari, Polres Pacitan Gelar Baksos Secara Door to Door
Gelar Rakorlantas Lintas Sektoral, Kapolda Jatim: Pemudik Tahun ini Naik 58 Persen
Polisi Nyatakan Tidak Ada Kriminalisasi Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah di Pamekasan
Jelang Idul Fitri 1445 H, Mbak Cicha Pimpin Penyaluran Paket Sembako Bagi Lansia

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 15:52 WIB

Tutup Pesantren Ramadhan Balita Muslimat NU se-Indonesia, Khofifah: Ikhtiar Bangun Karakter Generasi Bangsa Yang Sholih-Sholihah

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:24 WIB

Dua Rumah di Ponorogo Dibobol Maling dalam Seminggu, Puluhan Juta Raib

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:23 WIB

Siswa Jatim Terbanyak Nasional Diterima PTN Tanpa Tes Tahun 2024, Khofifah: Format Peningkatakan Kualitas Pendidikan Jatim Sudah On The Right Track

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:46 WIB

Dukungan untuk Khofifah Emil Jilid ke 2 Terus Bermunculan , Kali ini JKSN Jatim Mengaku Siap All out untuk Khofifah-Emil

Rabu, 27 Maret 2024 - 22:39 WIB

HUT ke-44 Yayasan Kemala Bhayangkari, Polres Pacitan Gelar Baksos Secara Door to Door

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:55 WIB

Gelar Rakorlantas Lintas Sektoral, Kapolda Jatim: Pemudik Tahun ini Naik 58 Persen

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:29 WIB

Polisi Nyatakan Tidak Ada Kriminalisasi Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah di Pamekasan

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:18 WIB

Jelang Idul Fitri 1445 H, Mbak Cicha Pimpin Penyaluran Paket Sembako Bagi Lansia

KANAL TERKINI

KANAL SUMATRA

Gunung Marapi Erupsi, Sejumlah Penerbangan di Batalkan

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:50 WIB

suasana aksi damai Kades seluruh Indonesia yang menuntut perpanjangan massa jabatan dan penambahan anggaran desa di Senayan, Jakarta. (foto: istimewa)

KANAL NASIONAL

Dok, DPR RI Sahkan UU Desa, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:38 WIB