PACITAN,KANALINDONESIA.COM : Polres Pacitan memediasi penyelesaian 2 Kasus yang baru viral di Pacitan pada beberapa minggu lalu.
Penyelesaian mediasi 2 kasus viral di Medsos waktu lalu, yakni ” kasus viral pembunuhan anjing dan kasus pelolosan pemudik ” yang digelar digedung Graha Bhayangkara Polres Pacitan,pada Selasa ( 25/5/2021 ).
Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan ” untuk mediasi hari ini ada 2 kasus, yang pertama kasus pembunuhan anjing yang dilakukan oleh warga Barean dan yang kedua kasus pelolosan pemudik yang ada di perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah tepatnya di Dusun Glonggong Desa Belah Kecamatan Donorojo, pada saat lebaran kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” terkait dengan kasus pembunuhan anjing memang agak lama penyelidikan, namun setelah kita dalami penyelidikannya memang ada unsur kelalaian dari pihak pemilik anjing. seperti
halnya, anjing tidak dirantai dan tidak diberi makanan yang cukup. Jadi anjing tersebut menjadi liar dan memakan hewan ternak warga sekitar, dengan adanya kejadian itu, masyarakat merasa jengkel atau kilaf dan tidak terima dengan perlakuan si hewan ( red-anjing ) tersebut lalu melakukan bersama-sama untuk membunuhnya, ” jelas Kapolres.
Selain itu Kapolres juga menyampaikan, untuk atau pembunuhan atau penganiayaan hewan memang ada pasal-pasalnya. seperti halnya si pemilik anjing juga akan kena pasal penganiayaan karena di Undang-Undang Peternakan, sipemilik hewan harus mensejahterakan dan memberi makanan yang cukup untuk hewan peliharaan, jika lalai dalam memberikan makan yang cukup, si pemilik hewan juga akan dikenakan pasal juga. apalagi anjing juga termasuk hewan jenis buas, jadi anjing tersebut tidak mencari makan diluar rumah dan merugikan orang lain.
” begitu juga dengan pelaku pembunuhan anjing juga akan dikenakan Undang-Undang Pertenakan. Namun dalam hal ini kami Polisi menerima permintaan dari masyarakat antara pelapor dan pelaku melalui mediasi, karena permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ulas Kaplores.
Masih menurut Kapolres , Sedangkan untuk kasus peloloskan pemudik dipenyekatan perbatasan di Desa Glonggong Kecamatan Donorojo, tepatnya antara Jawa Timur dan Jawa Tengah, hal itu juga ada permintaan dari masyarakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Ini memang baru pertama kalinya di Kabupaten Pacitan, dan Para pelaku juga sudah mengakui merasa salah dan sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
” untuk kedua kasus tersebut kami sudah mengeluarkan SP 3 (Surat Pemberhentian Penyelidikan). Jadi mari kita bersama-sama antara masyrakat dengan Polisi untuk bersinergi untuk menangani penyebaran COVID 19 di Kabupaten Pacitan,” itu harapan Kapolres.
Kapolres menambahkan, jika ada komentar-komentar di Medsos yang menjastis menyalahkan polisi terkait penegakan hukum, ya itu hal yang biasa ” karena itu sudah tugas kita untuk penegakan hukum dan menjalan aturan atau kebijakan dari pemerintah, ada komentar yang negatif dan positif itu suatu hal yang biasa,” pungkas Kapolres. (Lc)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com