INDRAMAYU, KANALINDONESIA.COM – Petugas gabungan Posko PPKM Mikro Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu Jawa Barat rutin menggelar operasi yustisi di Pasar Baru Indramayu pada Sabtu (29/5/2021). Hal ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah di Kecamatan Indramayu.
Dari hasil operasi yustisi ini, masih ditemukan sejumlah pengunjung pasar baru Indramayu yang melanggar protokol kesehatan yakni tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Mereka diberikan sanksi teguran.
Operasi yustisi yang dilakukan oleh petugas TNI-Polri dan aparat kelurahan ini merazia warga yang melanggar protokol kesehatan terutama tidak memakai masker.
Kapolres Indramayu AKBP Hafid S Herlambang melalui Kapolsek Indramayu AKP H Suhendi mengatakan masih banyak ditemukan warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Kepada para pelanggar prokes kita berikan teguran lisan dan mencatat identitas mereka,” kata Kapolsek.
Dalam operasi yustisi yang digelar di pasar baru, pemukiman warga dan sejumlah lokasi di Kecamatan Indramayu ini petugas membagikan masker sebanyak 75 pcs.
“Memberikan teguran kepada masyarakat dan pengguna jalan untuk mematuhi prokes guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kecamatan Indramayu,” pungkas Kapolsek.
Dalam kesempatan ini petugas juga tak henti-hentinya menyosialisasikan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jabar Nomor: 443 / kep 33- Hukham/ 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan sosial Berskala Besar secara proporsional di Provinsi Jawa Barat dalam rangka penanganan Covid-19 di wilkum Polsek Indramayu.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com