Tahun 2021 Jatim Sukses Raih WTP Untuk yang Ke 10 Kalinya
SURABAYA KANALINDONESIA.COM : Jatim sukses meraih 10 kali torehan opini WTP dari BPK RI. Torehan membanggakan ini disampaikan oleh BPK melalui sidang paripurna DPRD Jatim di gedung DPRD Jatim Jl Indrapura no 1 Surabaya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2020. Anggota V BPK RI Bahrullah Akbar menyerahkan LHP BPK kepada Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan Gubernur Khofifah Indar Parawansa Kamis (27/5/2021).
LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2020. Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah meraih telah meraih opini WTP enam kali berturut-turut sejak tahun 2015.
“Pemeriksaan atas LKPD ini bertujuan untuk memberikan opini tentang kawajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesionalpemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang ) disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya,” ujarnya, Kamis (27/5/2021).
Meski meraih WTP, Bahrul mengingatkan Jatim memiliki sejumlah catatan yang harus didperbaiki kedepannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan LKPD tahun anggaran 2020, BPK masih menemukan kelemahan pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan, yang tidak mempengaruhi secara material kewajaran penyajian Laporan Keuangan tahun anggaran 2020. “Permasalahan tersebut antara lain yang pertama adalah pertanggung jawaban belanja hibah belum lengkap. Seperti belanja hibah bantuan lampu penerangan jalan kepada kelompok masyakat (pokmas) terindikasi dilaksanakan tidak sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) yaitu kelebihan pembayaran atas ketidaksesuaian spesifikasi dan pemahalan harga. Selain itu permasalahan berikutnya adalah pengendalian atas pelaksanaan Belanja Hibah berupa uang pada Dnas Pekerjaan Umum Bina Marga tidak akuntabel dan terdapat kekurangan volume hasil pekerjaan,” terangnya.
Menurutnya, sesuai pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemprov Jatim wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. BPK mendorong Pemprov Jatim untuk meningkatkan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan tahun sebelumnya. Berdasarkan data rekapitulasi pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tahun 2005 hingga 2020 (per semester II 2020), tingkat penyelesaian tindak lanjut oleh Pemprov Jatim masih 65,92 persen dari total rekomendasi.
“BPK berharap DPRD dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam LHP. DPRD secara bersama-sama dengan Pemprov Jatim untuk terus berupaya memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP BPK,” terangnya.
Bahrullah mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada DPRD Jatim dan Gubernur beserta jajaran atas kerjasama dan komitmen dalam mendukung penyelenggaraan tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel. “Sementara itu terkait adanya beberapa beberapa temuan yang masih ada diantaranya terkait belanja hibah, diharapkan untuk segera ditindaklanjuti. Untuk itu kami memberikan rekomendasi kepada Gubernur untuk memerintahkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera menindaklanjuti,” katanya.
Ketua DPRD Jatim Kusnadi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti terkait temuan yang disampaikan BPK. Menurutnya ada hal yang tidak disampaikan yakni terkait hutang yang biasa disebut tuntutan ganti rugi (TGR). “Jadi ini misalkan saya mendapatkan honorarium Rp 5000 tapi sebenarnya tarif saya hanya Rp 4500. Artinya ada kelebihan bayar Rp 500 rupiah meskipun saya tidak ada niat untuk mark up, jika Rp 500 yang kita terima setiap bulan dan selama setahun ini harus kita kembalikan ke kas negara,” jelasnya.
Politisi PDIP ini mengaku kerepotan ketika diminta untuk menindak lanjuti, pasalnya banyak anggota DPRD Jatim yang sudah tidak lagi menjabat dan tidak merasa hutang. Sehingga banyak yang tidak dibayar. “Tindak lanjut yang kami lakukan adalah dengan menyurati namun tidak ada realisasi,” katanya.
Selain itu menurutnya juga terkait administrasi aset. Jadi misalnya aset digunakan Pemprov Jatim tapi miliknya pusat. “Contohnya jembatan timbang, yang merupakan milik pusat. Sehingga banyak yang mangkrak,” jelasnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak mengatakan pihaknya memberikan apreasi atas kinerja dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Menurutnya ini merupakan hasil kerja keras dari gubernur pertama Jatim ini. “Opini WTP yang diterima dapat menjadi penyemangat seluruh jajaran Pemprov Jatim untuk bekerja dan melayani masyarakat lebih baik lagi ke depan. Dengan begitu, diharapkan kepercayaan masyarakat terus meningkat dan menjadi modal dasar dalam mendukung pelaksanaan program-program pemerintah selanjutnya,” ujarnya.
Sekretaris DPD Partai Golkar Jatim ini menambahkan terkait catatan dari BPK RI atas temuan dalam opini WTP tersebut, DPRD Jatim akan terus mensupport agar tahun mendatang tidak terulang kembali. “Semua harus intropeksi karena tidak semuanya tidak memiliki kemampuan secara administrasi untuk menyelesaikan banyak hal. Kerjasama yang baik antar lembaga perlu sekali dan perlu diingat bahwa capaian opini WTP tersebut merupakan hasil kinerja bersama antara eksekutif dan legislatif,” kata Sahat.
Sementara itu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak baik BPK RI atas pendampingan dan bimbingan teknis yang dilakukan selama ini. Termasuk DPRD Jatim atas fungsi pengawasan serta strong partnership, kerja keras dan koordinasi yang terjalin, juga kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jatim. Menurutnya, keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras dan komitmen seluruh ASN Pemprov Jatim dalam mengawal pelaksanaan seluruh program pembangunan, khususnya dalam bidang pengelolaan dan tanggungjawab keuangan daerah.
Khofifah berharap, opini WTP yang diterima dapat menjadi penyemangat seluruh jajaran Pemprov Jatim untuk bekerja dan melayani masyarakat lebih baik lagi ke depan. Dengan begitu, diharapkan kepercayaan masyarakat terus meningkat dan menjadi modal dasar dalam mendukung pelaksanaan program-program pemerintah selanjutnya. “Saya berharap ini menjadi penyemangat kami untuk terus meningkatkan kinerja administrasi pengelolaan keuangan Provinsi Jatim menjadi lebih baik lagi. Tidak hanya efektif, tapi juga efisien, akuntable, dan transparan. Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah di Provinsi Jatim terus meningkat,” katanya.
Keberhasilan Jatim meraih opini WTP untuk kesepuluh kalinya juga menjadi pelecut semangat bagi Jatim untuk terus bangkit dan pulih dari krisis pandemi Covid-19. Sementara terkait temuan-temuan pada LHP BPK yang harus ditindaklanjuti , Pemprov Jatim akan segera menindaklanjuti terhadap OPD terkait sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Termasuk dengan berbagai temuan mulai dari 2005 sampai dengan 2020. Pemprov Jatim akan melakukan koordinasi bersama seluruh OPD bersama Inspektorat Provinsi Jatim. “Meskipun sudah banyak yang berpindah penanggungjawab di masing-masing OPD, namun kami akan siap mengejar kembali apa yang menjadi catatan dan temuan tersebut menjadi prioritas,” terangnya.nang














