INDRAMAYU, KANALINDONESIA.COM – Personel Polsek Juntinyuat jajaran Polres Indramayu Polda Jawa Barat memantau langsung kegiatan pemusnahan surat suara yang rusak atau tidak bisa dipakai untuk pemilihan kuwu (kepala desa) Juntikebon Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu pada Rabu (2/6/2021) dinihari.
Kapolsek Juntinyuat Iptu Dedi Wahyudi mengatakan tiga personel Polsek Juntinyuat yakni Aiptu Rustamaji, Bripka Ricky S, Bripka Ade H bersama anggota Koramil Juntinyuat
Serma Hermanto memantau langsung pemusnahan surat suara Pilwu yang dilakukan dengan cara dibakar.
“Kami (Polsek Juntinyuat) bersama anggota Koramil Juntinyuat mengawal pelaksanaan surat suara yang tidak bisa digunakan atau surat suara yang rusak,” kata Kapolsek.
Pemusnahan surat suara rusak ini dipimpin oleh Ketua Panitia Pilwu Desa Juntinyuat Dedi Aryanto bersama anggota Panpilwu dengan disaksikan lima kuasa calon kuwu Juntikebon.
“Sebanyak 716 lembar surat suara rusak yang dimusnahkan dengan cara dibakar,” kata Kapolsek.
Setelah dilakukan pemusnahan surat suara yang tidak digunakan dalam pelaksanaan pemilihan Kuwu Desa Juntikebon tahun 2021, selanjutnya ketua panitia membuat berita acara dan ditandatangani oleh tiga kuasa calon kuwu.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com