INDRAMAYU, KANALINDONESIA.COM – Personel Polsek Juntinyuat jajaran Polres Indramayu Polda Jawa Barat memantau langsung kegiatan pemusnahan surat suara yang rusak atau tidak bisa dipakai untuk pemilihan kuwu (kepala desa) Juntinyuat Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu pada Selasa (1/6/2021) malam.
Kapolsek Juntinyuat Iptu Dedi Wahyudi mengatakan tiga personel Polsek Juntinyuat yakni Bripka Haikal AR, Brigadir Kusnanto, dan Bripda Tido bersama anggota Koramil Juntinyuat Pelda Sudiyono memantau langsung pemusnahan surat suara Pilwu yang dilakukan dengan cara dibakar.
“Kami (Polsek Juntinyuat) bersama anggota Koramil Juntinyuat mengawal pelaksanaan surat suara yang tidak bisa digunakan atau surat suara yang rusak,” kata Kapolsek.
Pemusnahan surat suara rusak ini dipimpin oleh Ketua Panitia Pilwu Desa Juntinyuat H Sudiro bersama anggota Panpilwu dengan disaksikan tiga kuasa calon kuwu Juntinyuat.
“Sebanyak 942 lembar surat suara rusak yang dimusnahkan dengan cara dibakar,” kata Kapolsek.
Setelah dilakukan pemusnahan surat suara yang tidak digunakan dalam pelaksanaan pemilihan Kuwu Desa Juntinyuat tahun 2021, selanjutnya ketua panitia membuat berita acara dan ditandatangani oleh tiga kuasa calon kuwu.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com