Berkas Perkara Ratu Tipu Lily Yunita Sudah P21, ini kata Kasi Pidum Kejari Surabaya

- Editor

Selasa, 8 Juni 2021 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Setelah dilakukan penelitian, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akhirnya menyatakan berkas perkara tipu gelap dengan tersangka Lily Yunita memasuki P21 (lengkap). Wanita kelahiran Semarang itu pun menjalani proses pelimpahan tahap II beserta barang bukti di Kejari Surabaya.

Kasi Pidum Kejari Farriman Isandi Siregar membenarkan proses pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Jatim pada tanggal 11 Mei 2021 lalu. Namun pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Lily Yunita.

Menurut Kasi Pidum, tersangka Lily harus menjalani hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara di Lapas Sidoarjo dengan perkara sebelumnya. Wanita yang dijuluki “Ratu Tipu” ini dieksekusi oleh Kejari Sidoarjo setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht dari Mahkamah Agung.

“Tidak dilakukan penahanan karena seusai tahap II dari penyidik Polda Jatim, yang bersangkutan dieksekusi Kejari Sidoarjo untuk menjalani pidana di lapas selama 1 tahun 6 bulan,” terang Farriman saat dikonfirmasi Kanalindonesia.com by phone, Selasa (8/6/2021).

Dari data yang berhasil dihimpun, Lily Yunita merupakan residivis keluar masuk penjara dengan kasus yang sama hampir empat kali ini. Yakni di tahun 2005, 2006 dan 2011 lalu.

Ketika ditanya kesiapan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk disidangkan, Farriman mengaku pihaknya masih akan melakukan penyusunan surat dakwaan terlebih dulu.

“Belum dilimpah ke PN, karena masih proses penyusunan surat dakwaan,” kata Farriman.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk untuk menyidangkan kasus ini, Farriman menyebut ada dua orang jaksa dari Kejati Jatim, yakni Rista Erna dan Novan Arianto.

“Jaksanya itu Rista Erna dan Novan Arianto. Semuanya dari Kejati Jatim,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lily Yunita kembali ditangkap anggota Subdit I/TP Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim atas kasus investasi bodong. Dia menawarkan investasi terkait pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangon Surabaya.

Untuk meyakinkan korbannya, Lily menjanjikan keuntungan kepada korbannya. Dengan memberikan cek fiktif kepada korban. Namun setelah dicek di bank, ternyata sudah tidak bisa dicairkan.

Dalam cek tersebut, korban memberikan uang senilai Rp48 miliar kepada Lily Yunita sebanyak enam kali. Selain tersangka Lily, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya berupa 7 (tujuh) lembar cek Bank BCA beserta 7 (tujuh) lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA Cabang Pembantu Kusuma Bangsa Surabaya, 2 (dua) unit mobil merk Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, 4 (empat) unit mobil jenis Mercedes Benz, 3 (tiga) unit mobil Pick Up, 6 (enam) jam tangan berbagai merk seperti Rolex, Franck Muller, 3 (tiga) buah cincim Natural Blue Shaphire dan uang tunai sebanyak Rp100 juta.

Tersangka saat ini dijerat tindak pidana pencucian uang, yakni Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang dengan ancaman pidana 4 tahun dan 20 tahun. Ady

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

Polisi Berhasil Gagalkan 22 Pekerja Migran Indonesia Ilegal di Sidoarjo
Peringatan Bulan K3, Khofifah: Momentum Penguatan SDM dan Tingkatkan Produktivitas
Simposium Dan Pengukuhan Guru Angkatan 10, Plt. Bupati Sidoarjo : Harapakan Peningkatan Kualitas Pendidikan Di Sidoarjo
Plt. Bupati Sidoarjo Terima Penghargaan Sebagai Pembina K3 Terbaik Jatim
Hadir Di Festival Rakyat Subang, Smartfren Dukung Pelaku UMKM Serta Lestarikan Budaya Lokal
Longsor Batam, Empat Warga Tertimbun
Tinjau 2 Sekolah di Hari Pertama Program MBG di Surabaya, Khofifah: IQ Siswa Meningkat dengan Makanan Sehat Bergizi
Revitalisasi Taman di Depan GOR Gelora Delta Habiskan Anggaran Puluhan Miliar, JCW : Kok Tanamannya Keres

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 12:43 WIB

Polisi Berhasil Gagalkan 22 Pekerja Migran Indonesia Ilegal di Sidoarjo

Selasa, 14 Januari 2025 - 09:31 WIB

Peringatan Bulan K3, Khofifah: Momentum Penguatan SDM dan Tingkatkan Produktivitas

Selasa, 14 Januari 2025 - 09:08 WIB

Simposium Dan Pengukuhan Guru Angkatan 10, Plt. Bupati Sidoarjo : Harapakan Peningkatan Kualitas Pendidikan Di Sidoarjo

Selasa, 14 Januari 2025 - 08:49 WIB

Plt. Bupati Sidoarjo Terima Penghargaan Sebagai Pembina K3 Terbaik Jatim

Senin, 13 Januari 2025 - 18:58 WIB

Longsor Batam, Empat Warga Tertimbun

Senin, 13 Januari 2025 - 18:31 WIB

Tinjau 2 Sekolah di Hari Pertama Program MBG di Surabaya, Khofifah: IQ Siswa Meningkat dengan Makanan Sehat Bergizi

Senin, 13 Januari 2025 - 17:00 WIB

Revitalisasi Taman di Depan GOR Gelora Delta Habiskan Anggaran Puluhan Miliar, JCW : Kok Tanamannya Keres

Senin, 13 Januari 2025 - 15:21 WIB

Hari ini Dapur Sehat Asrama Kodim 0829 Bangkalan, Resmi Beroperasi

KANAL TERKINI

KANAL SIDOARJO

Polisi Berhasil Gagalkan 22 Pekerja Migran Indonesia Ilegal di Sidoarjo

Selasa, 14 Jan 2025 - 12:43 WIB

KANAL SIDOARJO

Plt. Bupati Sidoarjo Terima Penghargaan Sebagai Pembina K3 Terbaik Jatim

Selasa, 14 Jan 2025 - 08:49 WIB