Ketua Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFKDOGI) drg Rahardyan Parnaadji turut menjadi pembicara. Ia membeberkan pendidikan kedokteran perlu menghasilkan lulusan kompetitif untuk menghasilkan restorasi pendidikan kedokteran yang humanis. “Ada beberapa isu strategis yang harus dijelaskan dalam Undang-Undang,” tandasnya.
Isu strategis tersebut meliputi peningkatan kompetensi dan sebagainya.
Saat ini untuk melaksanakan Pendidikan Kedokteran masih mengacu pada UU Dikdok Tahun 2013 dengan aturan turunan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 dan Permenristekdikti Nomor 18 Tahun 2018. “Di mana dalam pendidikan itu harus menghasilkan standar pendidikan akademik dan pendidikan profesi. Itulah yang menjadi tanggung jawab dan ini payung hukumnya itu memang harus diperjelas untuk penyesuaiannya,” katanya.
Sementara itu, Ketua PB IDI Jatim dr Sutrisno saat memberikan tanggapan menegaskan, pendidikan dokter adalah pendidikan spesifik. Terkait biaya masuk fakultas Pendidikan Kedokteran yang mahal. Ia menilai hal ini akan terus terjadi sampai pemerintah bisa menyediakan sarana prasarana yang memadai. nang
