INDRAMAYU, KANALINDONESIA.COM – Personel Polsek Gabuswetan jajaran Polres Indramayu Polda Jawa Barat menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat di wilayah hukumnya pada Jumat (11/6/2021).
Kapolsek Gabuswetan AKP Ahmad N menjelaskan KRYD ini dilakukan dalam rangka mendukung dan menindaklanjuti Peraturan Bupati dengan Permendagri Nomor : 09 tahun 2021 tentang PPKM Mikro guna membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan masa di tengah pandemi Covid-19 di wilayah Kecamatan Gabuswetan .
KRYD digelar di Desa Kedungdawa Kecamatan Gabuswetan dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan terhadap masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat yang berkerumunan untuk disiplin prokes guna pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Gabuswetan,” kata Kapolsek AKP Ahmad N.
Selain melaksanakan pendisiplinan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu
memakai masker dan tetap menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun (3M) untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19
“Hal ini guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkas Kapolsek.
Selain itu, petugas juga melakukan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com