Siap-siap! Tak Hanya Biaya Sekolah, Melahirkanpun Akan Dikenai Pajak

- Editor

Minggu, 13 Juni 2021 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

istimewa
istimewa

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Setelah ramai diperbincangkan tentang rencana pemerintah yang akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan pokok atau sembako, jasa pendidikan atau sekolah, pengenaan pajak juga akan dilakukan pada jasa rumah bersalin.

Rencana pemungutan pajak jasa rumah bersalin tertuang dalam draft Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Adapun ketentuan dalam Pasal 4A dihapus dalam draft tersebut. Pada Pasal 4A Ayat 3, jasa pelayanan kesehatan medis yang terdapat dalam poin A dihapus dari jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Artinya, jasa pelayanan kesehatan medis, termasuk jasa rumah bersalin bakal dikenai pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 49 Tahun 2009, jasa pelayanan kesehatan medis meliputi:

  1. jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
  2. jasa dokter hewan;
  3. jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi;
  4. jasa kebidanan dan dukun bayi;
  5. jasa paramedis dan perawat;
  6. jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;
  7. jasa psikolog dan psikiater; dan
  8. jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

Tidak hanya itu, nantinya tarif PPN juga akan meningkat menjadi 12 persen dari yang berlaku saat ini sebesar 10 persen. Sementara itu, tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) draft UU KUP dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Sementara itu, pada pasal terbaru Pasal 7A dijelaskan bahwa PPN dapat dikenakan dengan tarif berbeda dari tarif atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu; impor Barang Kena Pajak tertentu; dan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Tarif berbeda sebagaimana dimaksud dikenakan paling rendah 5 persen dan paling tinggi 25 persen.

Berita Terkait

MIKOM UPN Veteran Yogyakarta Gelar Seminar Inovasi dan Pengembangan Produk Lokal, Menakar Dukungan Pemerintah Daerah dalam Pemberdayaan UMKM
KAI Daop 4 Semarang Siapkan Ribuan Tiket Libur Sekolah
Inilah Hasil Rapat Umum Pemegang Saham PT. Gudang Garam Tbk
Di Momen Hari UMKM Internasional 2024, Khofifah Dorong UMKM Makin  Go Global
Libur Sekolah, KAI Daop 4 Semarang Siapkan 759 Perjalanan Kereta Api
Libur Idul Adha, Daop 4 Semarang Layani 225 Ribu Penumpang KA
KA Blambangan Ekspres dan KA Banyubiru Gunakan Kereta Ekonomi New Generation
KAI Daop 4 Semarang Siapkan 98 Ribu Tempat Duduk Selama Libur Idul Adha

Berita Terkait

Jumat, 5 Juli 2024 - 19:23 WIB

MIKOM UPN Veteran Yogyakarta Gelar Seminar Inovasi dan Pengembangan Produk Lokal, Menakar Dukungan Pemerintah Daerah dalam Pemberdayaan UMKM

Selasa, 2 Juli 2024 - 04:12 WIB

KAI Daop 4 Semarang Siapkan Ribuan Tiket Libur Sekolah

Jumat, 28 Juni 2024 - 17:11 WIB

Inilah Hasil Rapat Umum Pemegang Saham PT. Gudang Garam Tbk

Kamis, 27 Juni 2024 - 09:27 WIB

Di Momen Hari UMKM Internasional 2024, Khofifah Dorong UMKM Makin  Go Global

Sabtu, 22 Juni 2024 - 04:37 WIB

Libur Sekolah, KAI Daop 4 Semarang Siapkan 759 Perjalanan Kereta Api

Rabu, 19 Juni 2024 - 14:20 WIB

Libur Idul Adha, Daop 4 Semarang Layani 225 Ribu Penumpang KA

Senin, 17 Juni 2024 - 04:25 WIB

KA Blambangan Ekspres dan KA Banyubiru Gunakan Kereta Ekonomi New Generation

Rabu, 12 Juni 2024 - 18:19 WIB

KAI Daop 4 Semarang Siapkan 98 Ribu Tempat Duduk Selama Libur Idul Adha

KANAL TERKINI