PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Bupati Ponorogo melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Perdagkum) mulai melakukan sosialisasi dan penataan pedagang yang akan menempati pasar Legi.
Sosialisasi pengembalian pedagang Pasal Legi, Pasar Legi Selatan, Pasar Eks Stasiun, Eks Stasiun Terdampak dan Pedagang Grosir bertempat di halaman belakang Pasar Legi, Senin (14/06/2021).
“Pedagang berkonsentrasi pada upaya untuk memulai usahanya di Pasar Legi dan meningkatkan omzet penjualannya demi pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19,”ucap Kepala Perdagkum Ponorogo Adin Andana Warih, Senin (14/06/2021).
Sedangkan penataan dan penyelesaian terus dilakukan hingga zero konflik. Harapanya pada agenda boyongan nanti semua sudah klir.
“Saya minta setelah boyongan nanti, langsung beroperasi untuk berjualan. Omzetnya ditingkatkan nggih? Untuk pemlihan ekonomi di tengah pendemi ini karena omzet njenengan kan kemarin turun drastis ,” kata Adin Andana Warih.
Adin juga menjelaskan ada kemungkinan 1-2 tahun ke depan Pemerintah Kabupaten Ponorogo belum akan menerapkan pungutan retribusi, sewa lapak dan sewa kios. Pungutan itu akan dilakukan setelah ada hibah resmi dari Presiden Joko Widodo kepada Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Meski surat pengelolaan pemanfaatan pasar sudah diserahkan ke Pemkab 1 Maret 2021 lalu, namun secara aturan belum diperkenankan untuk menarik retibusi dan pungutan lainnya.
“Secara aturan tetap harus menunggu hibah dari presiden. Seperti pasar tepe-tepe kita di Balong , Sawo dan Tamansari menunggu 1-2 tahun untuk menerima hibah dari presiden. Dan sesuai aturan tidak boleh dipungut retribusi, sewa kios dan sewa toko. Jika ada oknum dinas yang menarik sewa bisa dilaporkan ke DPRD dan kejaksaan, “terang Adin Andana Warih.
Namun , pedangang tetap harus memperhatikan sisi parkir dan pengelolaan masjid. Panitianya sudah di bentuk sehingga tetap harus di pikirkan. Tapi sisiparkir dan masjid sifatnya sukarela karean untuk kepentingan bersama para pedagang.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com