SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Seorang kurir narkoba berinisial WA (28), warga Sidoarjo diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Dari tangannya, polisi menyita sabu seberat 32,62 gram, 2.694 gram ganja, pil dobel L 40.000 butir, dan 100 butir psikotropika jenis alprazolam.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel S Marunduri mengungkapkan tersangka WA ditangkap saat hendak edarkan sabu di kawasan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu, 9 Juni 2021 lalu.
“Kemudian dari anggota kami melakukan penyelidikan, profilling dan pembuntutan terhadap tersangka, lalu informasi tersebut ditindak lanjuti dan kita berhasil melakukan penangkapan pada hari itu juga terhadap tersngka dan kebetulan pada saat itu yang bersangkutan sedang asik bermain Hp,” kata Daniel dikutip Kanalindonesia.com, Kamis (17/6/2021).
Setelah diintrogasi, tersangka WA mengaku pada 18 Maret 2021 yang lalu telah menerima narkotika jenis Ganja di Pasar Lawang, Malang. Sedangkan pil Alprazolam diterima pada tanggal 05 April 2021 di daerah Porong, Sidoarjo. Kemudian untuk narkotika jenis sabu dan pil koplo tersangka memperolehnya pada hari Sabtu tanggal 05 Juni 2021 di daerah Legundi, Krian.
“Kepada kami, tersangka mengaku diperintah Nando (Bandar) untuk meranjau dan mengirimnya kepada pelanggannya dengan diiming-imingi imbalan sebesar Rp200 ribu hingga Rp400 ribu setiap kali ngirim,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub, Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Ady
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com