22. Hak Pakai No. 00005 Desa Jetak, Kec. Tulakan 4.173 Jalan Trase Jetak-Worawari Melalui PTSL
23. Hak Pakai No. 00006 Desa Jetak, Kec. Tulakan 5.481 Jalan Trase Jetak-Worawari Melalui PTSL
Tak hanya itu saja, Agus Bangun Rahajo Kepala BPN juga berharap, Pemkab Pacitan untuk memberikan bantuan berupa peralatan ukur Tanah, kendaraan operasional lapangan, peralatan adminitrasi kantor. Selama ini pihaknya terus bersinergi dengan Pemkab Pacitan, sehingga seluruh aset Pemkab yang belum tersertifikasi akan tetap kita dilakukan,” ujarnya.
Agus Bangin Raharjo menambahkan, keberadaan legalitas aset daerah berupa sertifikat adalah hal yang sangat penting. Karena dengan adanya sertifikat tersebut maka keberadaan lahan milik daerah akan terdata dengan baik.
“Jadi prinsipnya sertifikasi itu untuk memastikan hak bahwa yang bertanggung jawab atau yang punya adalah Pemda. Artinya yang sudah terbit itu untuk memastikan bahwa aset pemda terjaga,” pungkasnya.(Lc)
