SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kuasa hukum Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Recky Bernadus Surupandy mengungkapkan pihak yang melakukan pelaporan terhadap JE, atas dugaan kekerasan seksual terhadap belasan anak didiknya tersebut hanya satu orang.
Pelapor itu ialah SDS, berusia 28 tahun lulusan SPI pada tahun 2011. SDS melaporkan JE sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LPB/326/V/RES.1.24/2021/UM/SPKT Polda Jatim tanggal 29 Mei 2021.
Diceritakan Recky, SDS tercatat sebagai murid Sekolah SPI terhitung sejak tahun 2008 hingga lulus sekolah tahun 2011. Setelah lulus, SDS memiliki keinginan untuk tetap bisa tinggal di Sekolah SPI dengan tujuan bisa berkontribusi sebagai alumni yang disebut sebagai Young Enterpreneur Society (YES). Artinya dapat mengembangkan bakat keterampilan sesuai dengan minat bidangnya di bidang seni.
“Termasuk show, pertunjukan serta mendampingi adik-adik kelasnya yang masih bersekolah,” ujar Recky saat diwawancarai awak media, Rabu (23/6).
SDS ini Lanjut Recky juga sempat tinggal di Sekolah SPI sejak tahun 2011 hingga pelapor ijin mengundurkan diri pada bulan Januari 2021 dengan alasan mau menikah.
Pada saat itu kata Recky, pelapor dalam keadaan baik-baik saja dan dapat mengembangkan bakat keterampilannya secara maksimal. Bahkan, SDS dan beberapa alumni lainnya mendapatkan penghasilan dari pekerjaannya itu.
“Dalam kontribusinya mengembangkan bakat keterampilan sesuai dengan minat di bidang seni show/pertunjukan, SDS serta beberapa saksi menerima pendapatan dari Yayasan Sekolah SPI,” bebernya.
Recky kemudian menyoal pernyataan dari pelapor yang menklaim mengalami kekerasan seksual sejak tahun 2009.
“Mengapa tidak dari semula saja (2009) melaporkan kejadian itu?,” kata dia.
Sebelum 29 Mei 2021 sambung Recky, hubungan pelapor dan terlapor dalam keadaan baik-baik saja. Bahkan, selama tinggal di SPI dan mengembangkan keterampilan disana tidak menunjukkan gelagat aneh sampai akhirnya pelapor pamit keluar dengan alasan menikah.
Untuk itu, Recky berharap perlu adanya pemeriksaan psikologis pada SDS, hingga soal aspek legalitas ormas/Lsm yang mendampingi pelapor (Komnas PA).
“JE berharap terhadap pelapor dapat dilakukan pemeriksaan psikologis secara menyeluruh dari Rumah sakit agar dapat diketahui secara medis kondisi kejiwaannya,” kata Recky.
Kejadian dugaan tindak pidana persetubuhan yang dilaporkan oleh SDS dituduhkan kepada JE mulai tahun 2009, sedangkan alat bukti visum et repertum dilakukan tahun 2021.
“Tentunya hubungan kausalitas antara perbuatan dan alat bukti haruslah dapat dibuktikan terlebih dahulu,” kata dia.
Tim kuasa hukum JE menurut Recky, saat ini juga tengah mendalami latar belakang organisasi masyarakat (Ormas) yang menjadi pendamping dalam perkara ini, termasuk aspek legalitas Ormas tersebut agar dapat dipastikan aspek kewenangan dan tupoksinya.
“Kami ingin menegaskan sekali lagi, segala pernyataan dari pihak-pihak tertentu yang telah tertulis di media, yang menuduh klien kami dalam perkara dugaan telah terjadi tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana kekerasan fisik dan tindak pidana eksploitasi ekonomi di Sekolah SPI adalah pernyataan yang tidak benar,” tandasnya. Ady