Polda Jatim Tangkap Pemuda Asal Bangkalan Terkait Postingan di Facebook, ini kasusnya

- Editor

Kamis, 24 Juni 2021 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Seorang pemuda asal Bangkalan akhirnya berhasil diamankan Subdit Siber V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, atas kasus ujaran kebencian yang diposting di media sosial (medsos).

Pemuda itu bernama Umar Fauzhi (25), warga Kampung Nyiur, Desa Pangpong, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura.

Dalam postingan pelaku di salah satu grup “Kabar Bangkalan” ini berisikan mengajak masyarakat untuk melawan upaya pemerintah menangani Covid-19 melalui penyekatan di Jembatan Suramadu.

“Status provokatif itu diposting pelaku di medsos dari akun facebook atas nama Umar Fauzhi Aschal ke FB Grup Kabar Bangkalan pada hari Selasa, tanggal 22 Juni 2021 sekitar pukul 16.00 WIB,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko pada rilisnya, Kamis (24/6/2021).

Kombes Gatot sangat menyayangkan tindakan yang telah dilakukan pemuda sehari-hari bekerja di ekspedisi di Jalan Kenjeran Surabaya ini. Karena postingan statusnya membuat orang lain terprovokasi. Mengingat saat ini kasus Covid-19 di Indonesia khususnya di Jatim meningkat.

Sementara itu, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menjelaskan modus yang dipakai UF adalah mengunggah ajakan di media sosial kepada masyarakat di wilayah Madura untuk melakukan aksi di pos penyekatan Suramadu.

“Pelaku mengaku mem-posting tersebut karena marak terjadi penyekatan. Dia mem-posting supaya yang membaca ikut bergabung bersama dia,” katanya.

Kepada penyidik, pelaku UF mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

“Yang jelas, kami mengimbau kepada masyarakat tidak mengindahkan berita yang provokatif. Kami, khususnya dari teman-teman Ditreskrimsus tetap akan melakukan patroli,” katanya.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa posting-an yang dilakukan UF di medsos dan satu unit ponsel.

Atas perbuatannya, UF dijerat pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman 6 tahun penjara.

Setelah berhasil diamankan, pelaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak melakukan kembali.

Sedangkan pelaku saat dirilis di polda jawa timur, yang didampingi oleh pamannya. Pelaku secara terbuka meminta maaf kepada kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat jawa timur. Pelaku mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dengan menerapkan 5M. Ady

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

Kepala BNPB Sambangi Pengungsi dan Pastikan Pemulihan Bencana di Sukabumi Terus Berlanjut
Kecelakaan Truk Box Vs Honda Beat di Jalan JLS Kebonagung
Cegah Stunting, Bank Jatim Serahkan CSR Pengadaan Susu Formula Ke Pemkab Jombang
Studi Tiru Desa Wringinanom Gresik ke BUMDES Desa Ketapanrame, Upaya Dongkrak PADes
DPRD Jatim Desak Perbaikan Cepat JLS Malang-Blitar yang Longsor
Dukung Pengamanan Cadangan Air Pertanian, Perum Bulog Malang Tanam 413 Bibit Pohon di Titik Nol Sungai Brantas
Terus Berbagi pada Bulan Anniversary BRI, Khitanan Bri-lian Jadi Harapan Generasi Emas di Jombang

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 22:26 WIB

Kepala BNPB Sambangi Pengungsi dan Pastikan Pemulihan Bencana di Sukabumi Terus Berlanjut

Sabtu, 14 Desember 2024 - 22:16 WIB

Kecelakaan Truk Box Vs Honda Beat di Jalan JLS Kebonagung

Sabtu, 14 Desember 2024 - 22:11 WIB

Cegah Stunting, Bank Jatim Serahkan CSR Pengadaan Susu Formula Ke Pemkab Jombang

Sabtu, 14 Desember 2024 - 21:39 WIB

Studi Tiru Desa Wringinanom Gresik ke BUMDES Desa Ketapanrame, Upaya Dongkrak PADes

Sabtu, 14 Desember 2024 - 21:37 WIB

Sabtu, 14 Desember 2024 - 21:02 WIB

DPRD Jatim Desak Perbaikan Cepat JLS Malang-Blitar yang Longsor

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:24 WIB

Dukung Pengamanan Cadangan Air Pertanian, Perum Bulog Malang Tanam 413 Bibit Pohon di Titik Nol Sungai Brantas

Sabtu, 14 Desember 2024 - 15:38 WIB

Terus Berbagi pada Bulan Anniversary BRI, Khitanan Bri-lian Jadi Harapan Generasi Emas di Jombang

KANAL TERKINI

KANAL PACITAN

Kecelakaan Truk Box Vs Honda Beat di Jalan JLS Kebonagung

Sabtu, 14 Des 2024 - 22:16 WIB

KANAL GRESIK

Sabtu, 14 Des 2024 - 21:37 WIB

https://yogeshwariscience.org/ https://mataerdigital.com/ https://skywalker.link/ https://surgicalimaging.com/ https://www.sudutpayakumbuh.com/ https://pesantrenalkahfi.com/ https://apjatin.or.id/ https://ojs.staisdharma.ac.id/ https://smpit.alhikmahmp.sch.id/ https://darululumponcol.com/ https://www.miftahululum.net/data/ https://www.miftahululum.net/ https://xlcarsgroup.co.uk/sbobet/ https://xlcarsgroup.co.uk/sababet/ https://smalabunpatti.sch.id/agencasino/ https://smalabunpatti.sch.id/bandarcasino/ https://zakatydsf.or.id/bolaparlay/ https://zakatydsf.or.id/parlaybola/ https://desabululawang.com/application/ https://nkspt.org/sms/ https://idtrack.co.id/sbo/ https://staisdharma.ac.id/ca/ Bocoran Situs Terbaru Tiksujp Slot TOtot 4D Slot Hongkong Gacor Maxwin Istanapetir Live Casino Terpercaya https://desategalsari.id/pelayanan/ https://mindfuledgeconsulting.com/sbobeterbaik/ https://mindfuledgeconsulting.com/sbobeterpercaya/ https://maldendentistryimplants.com/ Bandar Togel Resmi Situs Slot Gacor 777 Bandar Slot Gacor Maxwin Link Slot Gacor https://dharashivpharmacy.com/ https://www.sufi.cat/