Ambil HP Terekam CCTV, Perempuan di Jombang Berurusan dengan Polisi
JOMBANG, KANALINDONESIA.COM: Tindak kejahatan dengan mengambil handphone bukan hak miliknya, perempuan berinisial PBTD (28) warga asal Desa Sengon, Kec/Kab Jombang turut berurusan dengan aparat kepolisian.
Hal itu diawali dari kecurigaan Mukhamad Amirul Khakkimin (29) kepala toko/klinik yang waktu itu mengirimkan pesan melalui whatsapp ke HP admin klinik. Naas pesan ke no WA klinik yang dipimpinnya ternyata tidak ada balasan, tentunya centang satu.
Dari situ, kepala toko merasa curiga dan tidak seperti yang biasanya. Karena kejadian itu tidak pernah dialami sebelumnya, sebab wa klinik tersebut selalu aktif untuk komunikasi antara petugas admin dan pemilik klinik.
Salsabila petugas admin dan selaku pemegang HP nya menyampaikan bahwa, seingatnya HP tersebut di taruh di atas meja lantai bawah. Setelah diketahui tidak ada, pihaknya langsung mengecek melalui CCTV. Saat itulah ditemukan terdapat sosok perempuan yang terekam memasukkan benda ke dalam tasnya.
Mengetahui informasi tersebut, pihaknya langsung memberikan laporan ke Polsek Jombang. Selanjutnya pada hari Jum’at 12 Juni 2020, unit reskrim Jombang berhasil menangkap dan mengamankan terlapor untuk dilakukan tindak lebih lanjut.
Sementara berdasarkan informasi yang datangnya dari Kapolsek Jombang Kota AKP BAMBANG SETIYOBUDI menyampaikan, telah diamankan pelaku dan sejumlah barang buktinya.
“Barang bukti diantaranya satu buah handphone merk Vivo tipe Y17 dan dosbook handphone merk Vivo Y17. Selain itu, atas tindakan yang dilakukan pelaku tersebut dikenakan pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” jelasnya.(Faiz_kanalindonesia.com)