“Yang dilaporkan antara lain kapasitas normal dari institusi atau pusat keramaian yang dikelola, lalu jumlah pengunjung harian sebagai bentuk pelaksanaan pengurangan kapasitas sesuai aturan PPKM Mikro. Satuan pelaksana pengawasan prokes lapangan akan melakukan sidak berkala sebagai evaluasi terhadap laporan yang diberikan,” jelas Ganip.
Untuk makin menguatkan pengawasan pelaksaan prokes di lapangan diperlukan juga penguatan dari 4 pilar, yaitu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri. “Untuk hulu, kuncinya memang ada di PPKM Mikro, jadi ini diintensifkan 4 pilar untuk menegakkan disiplin prokes, pelaksanaan testing, tracing, treatment (3T), serta pengendalian kegiatan masyarakat, selain meningkatkan monev dan kesiapan RS di sisi hilirnya,” tutur Ganip.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Provinsi Lampung Arinal Djunaidi menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan monitoring dan evaluasi dari tingkat desa sampai provinsi dengan indikator angka positivity rate, tingkat kesembuhan dan kematian, BOR Rumah Sakit, dan juga vaksinasi.
“Kami sudah menginstruksikan kepada para Bupati dan Walikota di Provinsi Lampung untuk menghentikan kegiatan kerumunan. Kami juga memantau para Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota untuk tidak main-main dalam penyediaan fasilitas Rumah Sakit,” ucapnya.
Provinsi Lampung merupakan daerah dengan kasus aktif dan BOR tinggi, karena daerah ini merupakan gerbang masuk bagi orang dari Pulau Jawa yang mau ke Pulau Sumatera, dan sebaliknya. Maka itu, provinsi Lampung juga menjadi salah satu yang memberlakukan pengetatan pelaksanaan PPKM Mikro. (KI-01)
