Vaksinasi Gotong Royong untuk individu dapat dilakukan di fasilitas kesehatan. Saat ini, telah ditetapkan 444 Fasilitas Kesehatan, yang dapat melayani Vaksinasi Gotong Royong, yang terdiri dari 212 Rumah Sakit dengan rata-rata tenaga kesehatan 8 orang dan 179 Klinik dengan rata-rata tenaga kesehatan 4 orang. Layanan Vaksinasi Gotong Royong berupa layanan walk-in berbayar akan tersebar di 27 provinsi.
Mengingat jumlah dan peningkatan kasus Covid-19 terbesar di Jawa-Bali, maka untuk tahap awal, pada Senin 12 Juli 2021, akan ada 9 lokasi untuk vaksinasi gotong royong, yaitu 1 di Bandara Soekarno Hatta dan 8 di Klinik Kimia Farma yang berada pada Jakarta, Bandung, Semarang, Solo, Surabaya dan Bali dengan kapasitas sekitar 1.700 orang/hari. Bagi penduduk usia di atas 18 tahun, diberikan pilihan antara Vaksin Program yang gratis dari pemerintah atau vaksin Gotong Royong (walk-in berbayar). Selanjutnya, rumah sakit dan klinik lainnya, termasuk swasta juga akan menyediakan layanan Vaksinasi Gotong Royong.
Menko Airlangga menegaskan, Vaksin Program yang gratis dari pemerintah tetap akan berjalan sesuai dengan skema dan jadwal yang telah ditetapkan. “Pada prinsipnya, vaksin untuk masyarakat adalah gratis, sehingga bagi masyarakat yang ingin menunggu Vaksin Program, tetap dipersilahkan memakai Vaksin Program. Pemerintah pun terus mengambil langkah percepatan pelaksanaan untuk Vaksin Program ini,” tambah Menko Airlangga.
Hal yang krusial adalah upaya perlindungan terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan. Pada Minggu 11 Juli kemarin, Indonesia telah mendapatkan 3 juta dosis vaksin Moderna melalui fasilitas Covax dari Pemerintah Amerika Serikat. Karena itu, sekitar 1,47 juta dosis dari Vaksin Moderna ini akan diperuntukkan bagi Tenaga Kesehatan sebagai booster vaksin ke-3 agar dapat lebih terlindungi secara maksimal.
Vaksinasi merupakan syarat perjalanan Internasional sesuai ketentuan Adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional, WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin atau telah melakukan vaksinasi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional keluar maupun masuk ke Indonesia. Karena itu, pilihan menggunakan Vaksin Gotong Royong yang berbayar ini, juga dapat dimanfaatkan bagi Warga Negara Asing (WNA) pemegang KITAP/KITAS (Kartu Izin Tinggal Tetap/ Terbatas), sehingga dapat memenuhi ketentuan untuk melakukan perjalanan internasional sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19. (ekon)
