Raperda Pembentukan Dua Kecamatan Baru Diusulkan Supaya Dicabut

- Editor

Jumat, 16 Juli 2021 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM : Terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang pernah diusulkan jauh-jauh sebelumnya, yaitu Raperda pembentukan dua kecamatan baru, kali ini diajukan supaya bisa dicabut. Pasalnya, masih banyak pertimbangan yang harus dikaji ulang, salah satunya memakan banyak anggaran yang banyak. Hal ini dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo, Jumat (16/7/2021).

Dalam rapat paripurna tersebut selain pembahasan tentang Penyampaian Usulan Pencabutan Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Kota Lama dan Kecamatan Sumberejo, juga Penyampaian Bupati atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020.

Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto S.Pd menjelaskan bahwa ada tata urutan dalam pembentukan Raperda. Raperda baik yang berasal dari Bupati maupun Raperda inisiasi anggota dewan masih bisa ditarik. Lantaran masih dalam tahap pembahasan pansus (panitia khusus).

“Raperda baik dari Bupati atau inisiasi DPRD bisa ditarik. Masih tahap pansus makanya bisa ditarik,” ujar Sunarto usai memimpin rapat paripurna.

Sunarto juga mengatakan, pemekaran dua kecamatan tersebut akan membutuhkan dana mencapai milyaran rupiah untuk administratif dan fasilitas umum (fasum) yang belum memungkinkan untuk dialokasikan. Apalagi saat ini Pemkab Ponorogo memfokuskan anggaran untuk menangani pandemi covid-19 yang tak kunjung usai.

“Dengan adanya pandemi belum memungkinkan membuat fasum di 2 kecamatan itu. Jadi kita berfikir real, 2021 refocusing di penanganan covid-19. Butuh 200 milyar sekian untuk tunjangan nakes atau dampak sosial lainnya yang belum mencukupi penanganan covid. Tapi faktanya kemampuan daerah (fiskal) turun,” imbuh ketua dewan dari fraksi Nasdem itu.

“Karena anggaran belum ada, kalau terjadi pemekaran ya otomatis butuh anggaran besar. Mulai dari administratif, fasum kayak kantor camat, polsek, koramil, dan lain-lain,” lanjutnya.

Kendati demikian, ia pun belum bisa memberikan jawaban pasti sebelum keputusan disahkan oleh pansus. “Ini bukan ranah saya. Kemungkinan ditarik tapi tetap haknya pansus untuk memutuskan. Hasil pansus mengikat, artinya apakah nanti disetujui (raperda dicabut, red) atau tidak. Kita tunggu saja,” tutur Sunarto.

Namun jika wacana tersebut ditunda dan pihaknya tidak segera memberikan sikap sebelum jadwal yang ditentukan, Kemendagri akan memberikan registrasi yang berarti perda masih dianggap berlaku. (adv/jrs)

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

Temuan Mayat Perempuan Mutilasi Dalam Koper Terbungkus Paketan di Saluran Air di Ngawi
Seluruh KA Keberangkatan Daop 7 Madiun, Berangkat Tepat Waktu
Sosialisasi Pengadaan Gabah dan Beras 2025, Sumrambah Sebut KTNA Jatim Siap Wujudkan Swasembada Pangan
Perkuat Sinergitas bersama Tokoh Agama, Kapolres Gresik Silaturahmi ke Ponpes Mambaus Sholihin
Peringati Harjasda 166 Tahun 2025, Pemkab Sidoarjo Gelar Khitan Massal Gratis
Plt. Bupati Sidoarjo Bersama Pj. Gubernur Jatim Susuri Sungai Mbah Gepuk untuk Atasi Banjir di Candi
Kewenangan Ganda Jaksa di RUU KUHAP, Ahli Hukum UB : Berpotensi Abuse of Power!
Dorong Pendapatan Pajak Hingga Pariwisata Daerah, Bank Jatim Serahkan CSR ke Pemkab Ponorogo dan Sumenep

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 16:08 WIB

Temuan Mayat Perempuan Mutilasi Dalam Koper Terbungkus Paketan di Saluran Air di Ngawi

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:13 WIB

Seluruh KA Keberangkatan Daop 7 Madiun, Berangkat Tepat Waktu

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:48 WIB

Sosialisasi Pengadaan Gabah dan Beras 2025, Sumrambah Sebut KTNA Jatim Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:48 WIB

Perkuat Sinergitas bersama Tokoh Agama, Kapolres Gresik Silaturahmi ke Ponpes Mambaus Sholihin

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:39 WIB

Peringati Harjasda 166 Tahun 2025, Pemkab Sidoarjo Gelar Khitan Massal Gratis

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:10 WIB

Plt. Bupati Sidoarjo Bersama Pj. Gubernur Jatim Susuri Sungai Mbah Gepuk untuk Atasi Banjir di Candi

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:56 WIB

Kewenangan Ganda Jaksa di RUU KUHAP, Ahli Hukum UB : Berpotensi Abuse of Power!

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:50 WIB

Dorong Pendapatan Pajak Hingga Pariwisata Daerah, Bank Jatim Serahkan CSR ke Pemkab Ponorogo dan Sumenep

KANAL TERKINI

KANAL BOLA

Hadapi Persib Bandung, Jadi Misi Terberat Bagi Pelatih Arema FC

Kamis, 23 Jan 2025 - 18:05 WIB

KANAL MADIUN

Seluruh KA Keberangkatan Daop 7 Madiun, Berangkat Tepat Waktu

Kamis, 23 Jan 2025 - 15:13 WIB