PONOROGO, KANALINDONESIA.COM : Terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang pernah diusulkan jauh-jauh sebelumnya, yaitu Raperda pembentukan dua kecamatan baru, kali ini diajukan supaya bisa dicabut. Pasalnya, masih banyak pertimbangan yang harus dikaji ulang, salah satunya memakan banyak anggaran yang banyak. Hal ini dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo, Jumat (16/7/2021).
Dalam rapat paripurna tersebut selain pembahasan tentang Penyampaian Usulan Pencabutan Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Kota Lama dan Kecamatan Sumberejo, juga Penyampaian Bupati atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020.
Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto S.Pd menjelaskan bahwa ada tata urutan dalam pembentukan Raperda. Raperda baik yang berasal dari Bupati maupun Raperda inisiasi anggota dewan masih bisa ditarik. Lantaran masih dalam tahap pembahasan pansus (panitia khusus).
“Raperda baik dari Bupati atau inisiasi DPRD bisa ditarik. Masih tahap pansus makanya bisa ditarik,” ujar Sunarto usai memimpin rapat paripurna.
Sunarto juga mengatakan, pemekaran dua kecamatan tersebut akan membutuhkan dana mencapai milyaran rupiah untuk administratif dan fasilitas umum (fasum) yang belum memungkinkan untuk dialokasikan. Apalagi saat ini Pemkab Ponorogo memfokuskan anggaran untuk menangani pandemi covid-19 yang tak kunjung usai.
“Dengan adanya pandemi belum memungkinkan membuat fasum di 2 kecamatan itu. Jadi kita berfikir real, 2021 refocusing di penanganan covid-19. Butuh 200 milyar sekian untuk tunjangan nakes atau dampak sosial lainnya yang belum mencukupi penanganan covid. Tapi faktanya kemampuan daerah (fiskal) turun,” imbuh ketua dewan dari fraksi Nasdem itu.
“Karena anggaran belum ada, kalau terjadi pemekaran ya otomatis butuh anggaran besar. Mulai dari administratif, fasum kayak kantor camat, polsek, koramil, dan lain-lain,” lanjutnya.
Kendati demikian, ia pun belum bisa memberikan jawaban pasti sebelum keputusan disahkan oleh pansus. “Ini bukan ranah saya. Kemungkinan ditarik tapi tetap haknya pansus untuk memutuskan. Hasil pansus mengikat, artinya apakah nanti disetujui (raperda dicabut, red) atau tidak. Kita tunggu saja,” tutur Sunarto.
Namun jika wacana tersebut ditunda dan pihaknya tidak segera memberikan sikap sebelum jadwal yang ditentukan, Kemendagri akan memberikan registrasi yang berarti perda masih dianggap berlaku. (adv/jrs)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com