SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM: Unit Reskrim Polsek Krian meringkus pengedar narkoba jenis sabu yang siap konsumsi. Di duga pengedarnya adalah seorang pemuda berinisial MR (26) warga Dusun Mojosantren, Kelurahan Kemasan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Penangkapan pengedar tersebut, berawal dari informasi warga bahwa di area setempat,di duga kerap di jadikan teansaksi narkoba.
Alhasil, dari lidik yang di lakukan oleh anggota polisi, petugas mengantongi identitas terduga pelaku.
Setelah mendapatkan data akurat,Pada hari senin tgl 12 juli 2021 sekira jam 15.00. Wib, di dekat rumah makan hisana alamat mojosantren, kemasan, Krian, Sidoarjo. Anggota reskrim Polsek Krian telah mengamankan pelaku yg bernama MR.
Dari tangan tersangka, polisi dapat mengamankan sejumlah barang bukti berupa 15 kantong plastik sabu dengan berat kotor total sekitar 44.71 gram,
11 buah dompet yang berisi timbangan digital /elektrik, Seperangkat alat hisab sabu ( botol, pipet, botol dan korek api),1 bekas bungkus rokok gudang garam Surya.
Kepada wartawan, Kapolsek Krian Kompol Mukhlason membenarkan bahwa, anggotanya telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Berawal informasi dari masyarakat, anggota segera menindak lanjuti dan melakukan lidik di area yang di duga sering di jadikan transaksi, dan Alhamdulillah pelaku dapat kita ringkus,” jelas Kapolsek
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di bui di sel tahanan Polsek Krian. Sambil menunggu proses lebih lanjut.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com