Polresta Sidoarjo Ringkus 37 Tersangka pengguna Narkoba, Satu diantaranya Pengedar

ARSO 30 Jul 2021

SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM: Dalam sepekan, Satnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil amankan 37 orang pelaku, terdiri dari 36 orang laki-laki satu perempuan. Satu laki-laki adalah pengedar, di tangkap di tempat kostnya Desa Bangsri Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jatim. Jum’at (30/7/2021).

Satnarkoba Polresta Sidoarjo terus memburu, baik pengedar maupun pemakai obat terlarang tersebut. Apalagi di musim pandemi

Ungkap kasus narkoba selama bulan Juli 2021 tersebut, disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangan pers di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (30/7/2021) pagi.

“Selama sebulan ini, kami berhasil mengungkap 27 kasus narkoba dan menangkap 36 tersangka dan satu diantaranya adalah perempuan. Lokasinya kebanyakan di Waru, Sedati dan Tanggulangin. Untuk barang bukti narkoba yang didapatkan ada sabu total 130,48 gram dan pil LL 670 butir,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Kapolres menambahkan,” para pelaku di amankan, jaringan peredarannya menggunakan ranjau ( istilah peredaran narkoba-red) l,” sambung Kombes pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 32 handphone sebagai bukti transaksi, kendaraan roda dua empat unit dan roda empat sejumlah dua unit, kemudian ada uang sejumlah Rp. 882.0000.

Atas tindakan para tersangka dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 UURI No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman seumur hidup.(Irwan_Kanalindonesia.com)