Setelah para saksi lama menunggu, ternyata terdakwa tak kunjung kembali. Saat dicari terdakwa tidak berada di dalam bank tersebut.
“Selanjutnya saksi Tri Wihadi dan saksi Maraz Karazan melaporkan perbutan terdakwa di Polres Kota Besar Surabaya. Sekira pukul 20.00, bertempat di Hotel Hedrza Jl. Ketintang Surabaya, terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Sektor Kota Besar Surabaya yakni saksi Ratno Pudjo Atmanto dan saksi Hendro Setiawan,” ujarnya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. Ady
