Terkait Hal teknis, Tim AP Lawfirm Layangkan Surat Klarifikasi pada SMS Finance Member of Orix Indonesia
SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Terkait hal teknis pembayaran jasa lawyer, terhadap penyelesaian perkara dugaan pengalihan unit sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 undang-undang no 42 tahun 1999 tentang Fidusia, di Polres Lombok Utara. Tim Adil Paramarta layangkan surat klarifikasi kepada PT. SMS Finance member of Orix Indonesia.
“Sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati antara PT. SMS Finance dengan kantor Adil Paramarta Lawfirm, bahwasanya perkara yang sudah masuk dalam tahap penyidikan, maka pihak SMS berkewajiban membayar jasa lawyer,” ucap Soegeng, selaku managing partner Adil Paramarta Lawfirm.
Disampaikan Soegeng, hingga saat ini pihak SMS belum memberikan hak kantor hukum Adil Paramarta Lawfirm, dikarenakan ada keterangan hal teknis, dari litigasi area Jawa Timur guna menahan jasa pembayaran tersebut.
Dikatakan Soegeng,” berkaitan dengan hal teknis yang disampaikan oleh litigasi area Jatim itu tidak jelas maksudnya,” tandas Soegeng.
Lebih lanjut dikatakanya,” maka untuk memperjelas maksud dari “hal teknis” tersebut, kami selaku wakil dari Adil Paramarta Lawfirm menanyakan, hal teknis itu, Rabu (09/08/2021)
Ditambahkan Soegeng,” semua pihak, dari PT. SMS Finance sudah menyetujui pencarian pembayaran jasa lawyer tersebut, tapi litigasi area Jatim memberikan note “hold dikarenakan adanya hal teknis dengan Branch Manager (BM) waktu itu, komunikasi antara lawyer dan BM waktu itu tidak ada kendala,”pungkasnya. (Irwan_kanalindonesia.com)






















