Lebih lanjut, sambung Henri, perjanjian kredit tanggal 27 Desember 2017 adalah perjanjian take over (pengalihan) dari Bank Commonwealth ke Bank CIMB Niaga.
Dalam perjanjian kredit antara Tergugat I dan Bank Commonwealth, Penggugat menyatakan setuju, dimana aset yang dijaminkan di Bank Commonwealth sama dengan aset yang dijaminkan di Bank CIMB Niaga.
Memang secara formal, tutur Henri, dibuat suatu perjanjian baru antara Tergugat I dan Tergugat V. Namun secara materil, persetujuan dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan Tergugat I menjadi dasar diterimanya proses take over oleh Tergugat V.
Hal itu bisa dilihat dari beberapa fakta hukum yakni perjanjian antara Tergugat I dan Bank Commonwealth dilampiri pada perjanjian baru antara Tergugat I dan Bank CIMB Niaga. Kemudian pihak yang membayar utang Tergugat I di Bank Commonwealth adalah Tergugat V (Bank CIMB Niaga).
Sebelumnya, Henri menuturkan, kedua aset tersebut sudah pernah juga dijaminkan di bank lain selama belasan tahun dalam status sebagai aset perusahaan, tetapi Penggugat setuju menjaminkannya dan tidak pernah mengajukan gugatan pembatalan SKMHT terkait penjaminan kedua asset tersebut di bank.
“Mengapa Penggugat sekarang mengajukan gugatan pembatalan SKMHT ketika Tergugat I mengalihkan kreditnya ke Bank CIMB Niaga?” tanya Henri sebagaimana dikutip dari Harapan Rakyat.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam gugatannya tanggal 19 Agustus 2020 lalu, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk membatalkan Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggugan (SKMHT), Akta Pemberian Hak Tanggugan dan Sertifikat Hak Tanggungan.
Adapun alasan hukum gugatan Penggugat adalah fakta bahwa SKMHT No. 63/2017 dan SKMHT No. 64/2017 mengandung cacat hukum, tidak sah sehingga batal demi hukum. Dalam gugatannya, Penggugat menggunakan Pasal 1320 KUHPerdata mengenai sahnya perjanjian sebagai dasar hukum.
Menurut Penggugat, Akta SKMHT No. 63/2017 dan Akta SKMHT No.64/2017 adalah cacat hukum karena Penggugat tidak menandatangani kedua akta tersebut. Kalaupun terdapat tanda tangan pada kedua akta tersebut, namun tanda tangan tersebut bukan tanda tangan Penggugat.
Oleh karenanya, Akta SKMHT No. 63/2017 dan Akta SKMHT No. 64/2017 cacat hukum. Maka APHT dan Sertifikat Hak Tanggungan dari kedua aset yang dijaminkan Tergugat I di Bank CIMB Niaga adalah cacat hukum.
Dalam gugatannya, Penggugat meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara No. 439/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Utr. untuk membatalkan Akta SKMHT, APHT dan Sertifikat Hak Tanggungan terkait kedua aset yang dijaminkan di Bank CIMB Niaga.
Dalam sidang tanggal 28 Juli 2021 untuk mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan Penggugat, Kuasa Hukum Penggugat Paulus S. Wijaya SH menanyakan kepada ahli, “apakah pembatalan SKMHT dapat membatalkan perjanjian pokok yaitu perjanjian kredit antara Tergugat I dan Tergugat V?”
Ahli secara tegas menjelaskan bahwa SKMHT adalah perjanjian yang bersifat accessoir (tambahan), sehingga tidak dapat membatalkan perjanjian pokoknya. Sebab perjanjian yang bersifat accessoir bergantung pada perjanjian pokoknya.
Sidang gugatan Pembatalan SKMHT yang diajukan oleh Melliana Susilo dipimpin oleh hakim Tumpanuli Marbun, SH, MH. selaku Hakim Ketua, Tiares Sirait, SH., MH. selaku hakim anggota dan Budiarto, SH., MH. selaku hakim anggota. @Rudi
