Sebar Video 25 Detik Mantan Pacar, Pria Magetan ini Ditangkap Polisi

MAGETAN,KANALINDONSIA.COM: Beberapa waktu yang lalu masyarakat dihebohkan dengan beredarnya video hot “19 Detik”. Kali ini kejadian serupa terjadi di Magetan.
Ceritanya, karena tidak terima diputus pacarnya, APF alias AR pria( 26) warga Jl. Bali, Kepolorejo, Magetan nekat menyebar rekaman video syuurnya. Video hot antara APF dengan mantan pacarnya , RYV tersebut disebar ke sejumlah teman korban.
Video yang berdurasi 25 detik itu merupakan rekaman hubungan layaknya suami istri antara APF dengan RYV. Disebar melalui akun Instagram serta Whatsaap.
Tidak terima dengan perbuatan mantan pacarnya, RYV lantas melapor kepada polisi.
” Awal terbongkarnya kasus ini, saat korban mendapat informasi dari teman temannya yang melihat video tersebut. Temannya curiga, karena ciri ciri fisiknya sama dengan RYV. Akhirnya korban melapor ke petugas”, terang Kasat Reskrim Polres Magetan, Iptu Rudy Hidajanto, Jumat 27 Agustus 2021.
Dilanjutkan Rudi Hidajanto, korban sendiri tidak mengetahui kalau tersangka merekam saat melakukan hubungan badan bersamanya.
” Korban mengaku tidak tahu tersangka merekam ketika melakukan hubungan tersebut. Tahunya setelah teman temanya memperlihatkan video tersebut kepadanya”, jelasnya.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka APF dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE). Serta UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. ” Ancaman hukumannya diatas 5 tahun”, tutup Rudi Hidajanto. (Arif_Kanalindonesia.com)