Dua orang yang disangkakan melakukan penipuan tersebut berinisial RI (58) tahun warga Kota Tangerang dan FF (57) tahun warga Kota Bandung.
RI dan FF dengan perannya masing-masing menawarkan proyek pengadaan neon box kepada korban di Kota Bogor, yakni bertemu di IPB International Convention Center (IICC) dan di depan Masjid Raya Bogor, di Jalan Raya Pajajaran, pada 28 Juni 2021 dan 5 Juli 2021.
Kompol Hida mengungkapkan, kedua orang tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Bogor, atas laporan dari korban, Ipan Suherman (41) warga Jakarta Selatan. RI ditangkap di Gedung IPB IICC di Jalan Raya Pajajaran, sedangkan FF ditangkap di halaman Masjid Raya Bogor Jalan Raya Pajajaran.
Kompol Hida juga menjelaskan, kedua tersangka menjanjikan kepada korban, dapat memberikan Surat Rekomendasi dari Kementerian BUMN agar korban mendapatkan pengadaan proyek di PT Pegadaian (Persero) sebanyak 4.000 unit dengan nilai proyek Rp116 miliar. Surat Rekomendasi dari Kementerian tersebut, dijanjikan dapat diberikan kepada korban, dengan syarat korban memberikan fee sebesar Rp500 juta.
“Setelah korban memberikan uang muka Rp11,6 juta, kemudian diketahui bahwa Surat Rekomendasi dari Kementerian BUMN itu tidak ada, serta pengadaan proyek neon box di Pegadaian juga tidak ada,” katanya.
Barang bukti yang berhasil disita Polsek Bogor Timur dari pelaku mengatasnamakan Wakil Menteri BUMN dan Dirut Pegadaian pada proyek pengadaan neon box sebanyak 4.000 unit dengan nilai Rp.116 miliarDari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti tiga buah telepon seluler masing-masing merek Xiaomi Redmi, Samsung A12, dan Xiaomi Redmi Note 5, serta amplop warna coklat berisi uang tunai Rp10 juta.
“Kepada kedua tersangka dikenakan pasal 378 KUHP yakni penipuan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun. Penyidikan terhadap kedua tersangka sudah lengkap. Dalam waktu dekat, segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor,” pungkas Kompol Hilda. @Rudi
