Advokat Fairus Didakwa Pasal KDRT dan Penganiayaan
SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Sempat diundur sehari, kini advokat Firdaus Fairus (52) yang terjerat dalam kasus penganiayaan terhadap Elok Anggraini Setiowati, tak lain merupakan asisten rumah tangga (ART)-nya duduk di kursi pesakitan.
Sidang perdana digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/8/2021) beragendakan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sisca Christina dari Kejari Surabaya.
Dalam perkara ini, terdakwa Firdaus didakwa telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan sebagaimana diatur pada Pasal 44 ayat (1) UU No.23 tahun 2004 dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan yang dialami Elok Anggraini Setiowati terungkap saat terdakwa Fairus mengantarkan korban ke lingkungan pondok sosial (Liponsos) Surabaya. Disana terdakwa Fairus mengaku bahwa ART-nya tersebut mengalami gangguan jiwa.
Kejanggalan satu persatu pun mulai terungkap saat korban Elok Anggraini Setiowati dirawat oleh petugas Liponsos. Dimana dalam tubuh korban terdapat beberapa luka lebam bekas pukulan benda tumpul.
Saat ditanya petugas, Elok menceritakan kejadian tersebut. Yaitu dirinya telah dianiaya oleh majikannya, bahkan sampai dipaksa memakan kotoran kucing oleh sang majikan.
Korban Elok Anggraini Setowati mulai bekerja di kediaman terdakwa Firdaus sejak April 2020. Namun sejak memasuki Agustus 2020 dia mengalami tindak kekerasan fisik.
Sejak saat dia kerap mengalami penganiayaan, antata lain di pukul dengan menggunakan selang, sapu hingga tubuh korban juga di setrika.
Tak hanya itu, korban juga pernah dipaksa makan nasi yang dicampuri dengan kotoran kucing sebelumnya.
JPU Sisca juga menyebutkan dari kejadian itu Elok Anggraini mengalami luka diantaranya di bagian punggung atas dan bawah dekat tulang ekor, punggung bagian kanan dan kiri, luka bakar pada lengan kiri. Terdapat perubahan bentuk pergelangan tangan kiri dekat jari kelingking, luka bakar paha kiri dekat lutut.
Luka lecet di pergelangan kaki kiri bagian depan, luka bakar pada betis kaki kanan bagian depan, luka lecet di bibir dan di payudara kiri. Selain itu, korban Elok Anggraini juga mengalami infeksi paru-paru.
Kemudian dari hasil kesepakatan antara majelis hakim yang diketuai oleh Martin Ginting dengan jaksa dan kuasa hukum terdakwa Fairus, sidang akan digelar dua kali dalam sepekan. Dan sidang akan kembali dilaksanakan minggu depan, yaitu hari Senin dan Kamis.
“Saya minta kepada jaksa mempersiapkan saksi saksinya. Dan sidang akan dilanjut setiap hari Senin dan Kamis. Mulai minggu depan dua kali persidangan,” kata Ginting dibarengi mengetok palu bertanda sidang berakhir. Ady








