Dikasih Hati Malah Rogoh Rempelo

ARSO 09 Agu 2021 KANAL JATIM

PACITAN, KANALINDONESIA : Sudah di kasih tumpangan nginap malah mencuri itu dilakukan Bitulah alias Ebit ( 28 ) warga Rt. 03.Rw.17 Dusun Nongko Desa Petungsinarang, Kecamatan Bandar
ditangkap Satreskrim Polres Blitar setelah mencuri motor Yamaha Vixion dan Hp milik Kuswoyo ( korban) di kostnya wilayah Kelurahan sidoarjo, kecamatan Pacitan.

Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, awalnya Kuswoyo ( korban ) melihat Bitulah ( pelaku )sedang duduk sendirian di dekat Kost korban, tak lama kemudian korban masuk dalam kamar kostnya lalu disusul Bitulah ( pelaku ) untuk mengecas hp nya.

” dari situ Pelaku curhat kepada Korban bahwa dirinya sedang mengalami permasalahan dengan istrinya. Lalu oleh korban ditawarkan untuk menginap di kost di wilayah Kelurahan Sidoharjo,” kata Kapolres saat rillies di Halaman belakang Polres Pacitan, Senin ( 9/8/2021 ).

Masih menurut Kapolres, ke esok harinya sekitar pukul 04.00 Wib pagi Kuswoyo ( korban ) Bangun tidur dan sontak kaget, karena motornya tidak ada serta hpnya juga hilang. Lalu Kuswoyo ( korban ) mencari Bitulah ( pelaku ), ternyata juga tidak ada. Korban menghubungi pelaku, ponselnya tidak aktif. Merasa curiga, korban melaporkan ke Polres Pacitan,” ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan, dari laporan tersebut, Jajaran Satreskrim Polres Pacitan kemudian melakukan pelacakan dengan tehnologi sekarang ini.

Ada informasi pelaku dirumah calon istrinya di wilayah dusun Kemuning,Kecamatan Tegalombo. Kemudian Jajaran Satreskrim Polres Pacitan langsung menangkap Bitulah (pelaku).

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Pelaku terancam 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres.