Divonis Ringan, Karyawati Bank BCA ini Ngotot Gak Bersalah

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Mengelak atas keterangan bahwa dirinya melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Wenny Handayani dilontarkan oleh terdakwa Asteria Ismi Sawitri sekaligus istri sahnya seusai persidangan, Senin (16/8/2021).
Dalam persidangan yang berlangsung di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa Asteria Ismi Sawitri divonis ketua majelis hakim Marper Pandiyangan selama 2 bulan dengan masa percobaan 3 bulan.
“Perbuatan terdakwa memenuhi tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 351 ayat (1) KUHP. Maka kamis menjatuhkan hukuman terhadap Asteria Ismi Sawitri selama 2 bulan dengan masa percobaan 6 bulan,” kata Hakim Marper saat membacakan amar putusan, (16/8)
Putusan tersebut atas dasar pertimbangan dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penutut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya serta keterangan saksi-saksi yang sempat dihadirkan di persidangan sebelumnya.
Saksi-saksi yang dihadirkan tak lain adalah saksi korban Wenny Handayani bersama sang suaminya bernama Rizky Irwan Maulana dan Zacharia Fananov suami terdakwa sendiri. Untuk saksi lainnya yaitu Rila, Sugito dan Rifka Rahmadani.
Setelah mendengarkan vonis dari majelis hakim, JPU dengan kuasa hukum terdakwa memilih pikir-pikir.
“Kami pikir-pikir sama dengan pihak kuasa terdakwa,” terang JPU Darwis saat dikonfirmasi lewat telepon.
Sanggahan bahwa dirinya tidak melakukan seperti yang dilaporkan korban pun dikatakan oleh terdakwa Asteria yang masih menjadi karyawan Bank BCA Kantor Cabang Galaxy Surabaya tersebut.
Tak puas dengan putusan juga disampaikan Elok Dwi Kadja, selaku kuasa hukum terdakwa. Namun ketika ditanya awak media, apa alasannya tidak kepuasannya tersebut, Elok enggan menjawab. Hanya mengarahkan wawancara lewat pesan singkat WhatsApp.
“Wawancara melalui layanan pesan WhatsApp aza,” kutipnya.
Sementara itu, Wenny selaku saksi korban atas kejadian tersebut mengaku kurang puas dengan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa. Dia ingin hukuman yang seharusnya diterima oleh terdakwa seimbang dengan kejadian yang menimpa dirinya.
“Sesungguhnya saya kurang puas karena tidak setimpal dengan terdakwa lakukan kepada saya. Harusnya dihukum lebih dari itu, tidak hanya dihukum percobaan saja,” kata Wenny kepada awak media.
Kendati perbuatan terdakwa sudah membuatnya (korban) hancur dan dipermalukan di publik. “Terdakwa tidak hanya menganiaya secara brutal di muka umum, tapi juga menyebarkan di tempat kerja, lingkunga keluarga dan para tetangganya hingga dikeluarkan dari pekerjaan saya. Sedangkan suami terdakwa hanya di demosi saja dari pekerjaannya di BNI Kantor Cabang Jalan Gubernur Suryo Surabaya,” bebernya. Ady