Untuk meyakinkan korbannya, Lily menjanjikan keuntungan kepada korbannya. Dengan memberikan cek fiktif kepada korban. Namun setelah dicek di bank, ternyata sudah tidak bisa dicairkan. Diantaranya berupa 7 lembar cek Bank BCA beserta 7 lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA Cabang Pembantu Kusuma Bangsa Surabaya, 2 unit mobil merk Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, 4 unit mobil jenis Mercedes Benz, 3 unit mobil Pick Up, 6 jam tangan berbagai merk seperti Rolex, Franck Muller, 3 buah cincin Natural Blue Shaphire dan uang tunai sebanyak Rp100 juta. Ady
Sidang Kasus Lily Yunita, Jaksa Panggil Saksi Fakta
Bagikan
Baca berita lainnya:
