Karena Cemburu, Suami Bunuh Istri di Surabaya Dituntut 14 Tahun Penjara

Karena Cemburu, Suami Bunuh Istri di Surabaya Dituntut 14 Tahun Penjara

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Terdakwa Jhony Pranoto Kasum yang tega membunuh Putri Ima Camelia Sady, tak lain adalah istrinya sendiri dalam kondisi tengah hamil dijatuhi tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 14 tahun penjara, Selasa (21/9/2021).

Amar tuntutan dibacakan Jaksa Hasan Efendi dari Kejari Tanjung Perak dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam tuntutan, jaksa menyebut perbuatan terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana diatur pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor T3 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jhony Pranoto Kasum dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 juta subsidiair 6 bulan kurungan,” tutur JPU Hasan Efendi saat membacakan amar tuntutannya di PN Surabaya, Selasa (21/9).

Selain tuntutan pidana kurungan, Jaksa Hasan juga menuntut hukuman denda kepada terdakwa Jhony Pranoto Kasum sebesar Rp5 juta dengan subsider 6 bulan penjara.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Jhony melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya.

Terdakwa Jhony mengaku cemburu dan emosi dengan istrinya, Camelia. Karena dilatar belakangi rasa amarah, ia nekat mencekik Camelia hingga tewas. Jenazah perempuan malang tersebut dibuang di samping kantor PWNU Jatim di Jalan Pagesangan, Surabaya.

Ketika membuang jasad istrinya, Jhony membungkusnya dengan kasur yang dibalut kain sprei. Setelah beberapa hari berada di lahan kosong samping gedung PWNU, bau menyengat mengundang penasaran warga sekitar. Hingga akhirnya perkara ini terungkap. Ady