Saksi Ungkap Kasus Penusukan Member Fitnes Araya Club House, Awalnya Cekcok

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Satu saksi fakta saat peristiwa penusukan member Fitnes Araya Club House yang dilakukan oleh terdakwa Eren bin Alai kembali dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/9/2021).
Saksi itu adalah Alfian (20) merupakan cleaning service (CS) di tempat kejadian perkara, yakni Fitnes Araya Club House. Ia dihadirkan oleh Jaksa Zulfikar dari Kejari Tanjung Perak lantaran mengetahui persis penusukan Fardy Chandra.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Agung Gd Pranata, saksi Alfian mengaku Fardy Chandra ditusuk berulang kali oleh Eren. Dari arah belakang, tepatnya dibagian punggung Eren menusukkan pisau pertama kali.
Sebelum peristiwa penusukan, Alfian mengatakan bahwa antara korban Fardy dengan terdakwa Eren sempat cekcok. Namun Ia tidak mengerti apa yang tengah diributkan. Karena posisi jaraknya kurang lebih hampir 4 hingga 5 meter.
“Saya taunya pertama Ko Eren menusukkan pisau ke arah Ko Fardy di bagian punggung. Awalnya mereka sempat ribut di Drop Zone atau parkiran mobil. Tapi saya gak tahu soal keributannya,” ujar Alfian saat sidang berlangsung, (23/9).
Ketika ditanya, ada berapa kali tusukan yang ia ketahui terkait penusukan tersebut. Alfian hanya menyebutkan ada sebanyak tiga kali tusukan. “Ada tiga tusukan pak hakim,” katanya.
Meski sering melihat Eren dan Fardy, Alfian tidak mengetahui ada masalah apa antara mereka. Saat kejadian juga Alfian mengaku tidak melihat Eren keluar dari gym.
“Saya tidak melihat Ko Eren keluar antara pukul 06.00 sampai pukul 09.00. Saat itu saya sedang bekerja. Tetapi pas kejadian saya melihatnya,” ujarnya.
Saat ditanya oleh penasihat hukum (PH) Eren, apakah ada perlawanan saat korban ditikam oleh Eren, Alfian mengatakan tidak. “Cuma terlihat berusaha menghindar dan mau masuk mobil,” jawabnya.
Atas keterangan saksi, saat diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim Agung Gd Pranata, Eren membenarkan kejadian itu. Namun, Eren mengaku tidak tahu keberadaan Alfian saat dirinya cekcok dengan Fardy.
“Saya tidak tahu ada dia (Alfian, red) saat cekcok,” ujarnya.
Untuk diketahui, Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi Senin (26/4/2021). Saat itu terdakwa Eren mendatangi Fardy Chandra (korban) di tempat latihan fitnes sambil marah-marah karena merasa tak terima dirinya dijelek-jelekkan dibelakangnya.
Korban pun telah mengklarifikasi tudingan terdakwa Eren. Namun terdakwa yang tinggal di Jalan Mulyosari Prima 1 dan di Kapas Gading Madya 2 A ini tetap tidak terima.
Eren justru menyiapkan rencana pembunuhan ke korban, dengan membeli pisau di Superindo, Jalan Arif Rahman Hakim.
Usai membeli pisau, terdakwa kembali menemui korban di tempat parkiran Araya Club House dan menusukkan pisau tersebut hingga puluhan kali. Tusukan tersebut menyebabkan korban Fardy Chandra meninggal dunia.
Dalam kasus ini terdakwa Eren didakwa dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, pasal 338 tentang Pembunuhan dan pasal 351ayat (3) tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian. Ady